Kabar Blitar

Polda Jatim Tangkap Petani Pembudidaya Benih Kangkung di Gresik dan Benih Buncis di Blitar

Polda Tangkap Petani Pembudidaya Benih Kangkung di Gresik dan Benih Buncis di Blitar. Hasil benih itu aman dikonsumsi. Dalih polisi, tidak berizin.

Editor: yuli
luhur pambudi
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim kompol Wahyudi, Kepala UPT Pengawasan Benih Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim Darlina Yuni Astuti, dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, membeberkan bukti hasil penyitaan dari produsen benih tanaman. 

Kepala UPT Pengawasan Benih Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim Darlina Yuni Astuti mengatakan, benih ini secara kesehatan masih dikategorikan aman konsumsi.

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap hasil penyelidikan terhadap petani pembudidaya benih tanaman di Blitar dan Gresik, Rabu (30/10/2019).

Polisi meringkus pria berinisial K (56) di Gresik dan SM (48) di Blitar, Jawa Timur.

Barang buktinya berupa 15 ton benih kangkung dari tangan K dan 1,7 ton benih buncis dari tangan SM.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim kompol Wahyudi mengatakan, keduanya memproduksi benih selama sembilan tahun sejak 2011.

Mereka biasanya mendistribusikan benih tersebut ke toko-toko kecil dan tak jarang para petani langsung datang membeli ke pelaku.

Tak Terima Jadi Bahan Candaan di Pesta Kostum BCL, Melly Goeslaw Marah Besar

Inna lillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun, Pesepakbola Timnas U-16 Meninggal, Alfin Lestaluhu Korban Gempa

Tante Finarti Mengenang Hari-hari Terakhir Agnes Arnelita sebelum Tewas di Tangan Ayah Tiri

"Mereka buat sendiri, dan sudah lama ini dan alhamdulillah semoga tidak ada lagi," katanya di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, rabu (30/10/2019).

Wahyudi mengatakan, kedua pelaku memproduksi benih holtikultura tidak melewati serangkaian tahapan proses sertifikasi kelayakan benih.

"Mereka buat sendiri benih itu tapi tidak bersertifikasi standar mutu, dan tidak terdaftar di Kementan dan tidak berlabel dari Balai Pengawasan Sertifikasi Benih (BPSB) Jatim," jelasnya.

Penegakan hukum itu bermula setelah mendapat keluhan dari kalangan petani yang kerap membeli benih dari pelaku.

Para petani mengeluh bahwa benih tanaman hortikultura yang ditanam tidak menghasilkan panen palawija yang memuaskan.

"Hasilnya tidak sesuai, biasanya ditanam beberapa hektare bisa dapat banyak ternyata pas panen hasilnya sedikit," ujarnya.

Berdasarkan catatan hasil pemeriksaan, ungkap Wahyudi, selama menjalankan bisnisnya itu, tersangka K bisa meraup untung kotor senilai Rp 3 miliar setahun.

"Mereka jualnya itu lebih murah dari benih yang tersertifikasi. Untung bersih yang mereka dapat ya sekitar Rp 300 juta," terangnya.

https://facebook.com/suryamalang.tribun | SURYAMALANG.COM | IG: @suryamalangcom
https://facebook.com/suryamalang.tribun | SURYAMALANG.COM | IG: @suryamalangcom (.)

Sementara itu, Kepala UPT Pengawasan Benih Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim Darlina Yuni Astuti mengatakan, benih ini secara kesehatan masih dikategorikan aman konsumsi.

Namun yang menjadi masalah, benih tersebut tidak ada jaminan kualitas dan mutu ketika nanti ditanam ataupan pasca panen.

"Bahayanya sih tidak. Tapi benih ini mutunya ini tidak ada yang menjamin," kata perempuan berkerudung itu.

Darlina mengatakan, para pelaku cenderung memanfaatkan wilayah Jatim yang minim pengawasan untuk menjual benihnya.

"Biasanya mereka buat situasional. Cari celah yang tidak terjangkau pengawas, atau di pelosok," jelasnya.

Menurut Darlina, benih hortikultura yang boleh beredar di pasaran patut memperoleh sertifikasi standar mutu, terdaftar di Kementan, dan berlabel dari Balai Pengawasan Sertifikasi Benih (BPSB) Jatim.

"Mereka budidaya sendiri, tidak melalui proses yang diatur. Prinsip benih yang boleh beredarkan adalah yang legal, legal itu bersertifikat ada label," pungkasnya. Luhur Pambudi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved