Breaking News

Malang Raya

Smart SIM Tersedia di Malang, Berikut Cara Mengurus dan Biaya Resminya

Biaya SIM A sebesar Rp 120.000, SIM C tarifnya Rp 100.000, SIM B1 seharga Rp 120.000. Kemudian perpanjang SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: yuli
Warta kota/henry lopulalan
SMART SIM -- Model menunjukan SIM Pintar Multifungsi (SMART SIM) di arena Peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9). Kepolisian RI menerbitkan SMART SIM yang memadukan fungsi forensik kepolisian, pelanggaran lalu lintas dan uang elektronik, setelah mendapatkan persetujuan Bank Indonesia. Inovasi Korlantas Polri ini diharapkan semakin memudahkan pemegang SIM dalam melakukan pembayaran tilang serta meningkatkan penetrasi uang elektronik di masyarakat. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malang Kota mulai memberlakukan smart surat izin mengemudi (SIM).

Bagi pengendara yang akan membuat SIM baru, mereka akan mendapatkan jenis SIM pintar ini.

Kasat Lantas Polres Malang Kota AKP Galang Ari Saputro mengatakan pemberlakuan SIM itu telah dimulai sejak awal bulan Oktober.

Proses untuk mendapatkan Smart SIM, sama dengan sebelumnya yakni lulus uji teori dan praktik (test drive).

“Sama saja ya kalau prosesnya. Pengemudi juga harus melampirkan surat kesehatan,” tutur Galang, Rabu (30/10/2019).

Ia menambahkan pencetakan Smart SIM saat ini masih terbatas pada pengajuan dan perpanjangan. Pengendara yang ingin menukarkan SIM lama dengan Smart SIM, diminta menunggu hingga masa perpanjangan datang.

“Jadi kami masih batasi dulu kepada pengajuan dan perpanjangan. Untuk yang mau ganti kami minta menunggu sampai masa perpanjangan,” ucapnya.

Galang mengatakan biaya untuk pengurusan Smart SIM masih mengacu pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.

Dalam aturan itu, pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000, SIM C tarifnya Rp 100.000, SIM B1 seharga Rp 120.000. Kemudian perpanjang SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000 dan SIM B1 Rp 80.000.

“Masih sama kok (biayanya),” tutup dia.

Sebagai informasi, Korlantas Mabes Polri resmi meluncurkan Smart SIM pada 22 September lalu.

Smart SIM ini disebut memiliki keunggulan di antaranya sebagai alat pembayaran dengan jumlah saldo maksimal sebesar Rp2 juta di dalam kartu.

Selain itu, SIM jenis baru ini juga dapat merekam tindak pelanggaran lalu lintas yang pernah dilakukan.

Nagita Salvina Diteriaki Emak-emak Gara-gara Ogah Selfie, Istri Raffi Ahmad Disebut Sombong

Marak Istri Lakukan Perceraian Gaib Gara-gara Suami Merantau Tanpa Kabar, Ini Fakta-faktanya

Kemalangan Yuliani Rohmah (52) Jadi Samsak Hidup Suami dan Anaknya, Buntut dari Tuduhan Selingkuh

Keguguran Sampai 3 Kali, Ustaz Dhanu Selidiki Hubungan Denny Cagur & IStri, Ada Peringatan Allah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved