Kabar Lamongan
Sudah Berusia 63 Tahun, Reju Tak Kapok Keluar-Masuk Penjara Karena Kasus Pencurian Sapi di Lamongan
Reju (63) tak pernah kapok terlibat dalam pencurian sapi di Lamongan dan sekitarnya.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - Reju (63) tak pernah kapok terlibat dalam pencurian sapi di Lamongan dan sekitarnya.
Padahal pria asal Desa Payaman, Kecamatan Solokuro, Lamongan ini belum genap setahun ditahan karena kasus pencurian sapi.
Kini Reju harus berurusan dengan polisi lagi untuk kasus serupa.
Reju bersama komplotannya mencuri 32 sapi di berbagai daerah, termasuk di Lamongan pada tahun 2018.
Saat itu Reju diganjar 8 bulan penjara.
Setelah keluar dari penjara, Reju kembali mencuri sapi pada tahun 2019.
Selama tahun ini, Reju dan komplotannya sudah mencuri enam sapi.
Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan komplotan ini terdiri dari empat orang.
Tiga anggota komplotan ini sudah ditangkap petugas Polres Tuban untuk kasus yang sama.
Menurutnya, tiga tersangka yang ditangkap Polres Tuban juga menjadi tersangka bersama Reju di Polres Lamongan.
“Tersangka ini bertugas mencarikan lokasi atau kandang sapi yang akan disasar.”
“Kemudian tersangka bersama tiga anggota lain janjian untuk beraksi menggunakan mobil L300,” jelas Feby kepada SURYAMALANG.COM, Senin (4/11/2019).
Komplotan ini menjual sapi hasil curian ke pasar hewan seharga antara Rp 15 juta sampai Rp 20 juta.
Biasanya komplotan ini menyasar kandang sapi yang jauh dari pemukiman warga.
“Kami masih mendalami kasus pencurian sapi ini. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” imbuhnya.