Kabar Lamongan

Sudah Berusia 63 Tahun, Reju Tak Kapok Keluar-Masuk Penjara Karena Kasus Pencurian Sapi di Lamongan

Reju (63) tak pernah kapok terlibat dalam pencurian sapi di Lamongan dan sekitarnya.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Zainuddin
suryamalang.com/Izi Hartono
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, LAMONGAN  - Reju (63) tak pernah kapok terlibat dalam pencurian sapi di Lamongan dan sekitarnya.

Padahal pria asal Desa Payaman, Kecamatan Solokuro, Lamongan ini belum genap setahun ditahan karena kasus pencurian sapi.

Kini Reju harus berurusan dengan polisi lagi untuk kasus serupa.

Reju bersama komplotannya  mencuri 32 sapi di berbagai daerah, termasuk di Lamongan pada tahun  2018.

Saat itu Reju diganjar 8 bulan penjara.

Setelah keluar dari penjara, Reju kembali mencuri sapi pada tahun 2019.

Selama tahun ini, Reju dan komplotannya sudah mencuri enam sapi.

Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan komplotan ini terdiri dari empat orang.

Tiga anggota komplotan ini sudah ditangkap petugas Polres Tuban untuk kasus yang sama.

Menurutnya, tiga tersangka yang ditangkap Polres Tuban juga menjadi tersangka bersama Reju di Polres Lamongan.

“Tersangka ini bertugas mencarikan lokasi atau kandang sapi yang akan disasar.”

“Kemudian tersangka bersama tiga anggota lain janjian untuk beraksi menggunakan mobil L300,” jelas Feby kepada SURYAMALANG.COM, Senin (4/11/2019).

Komplotan ini menjual sapi hasil curian ke pasar hewan seharga antara Rp 15 juta sampai Rp 20 juta.

Biasanya komplotan ini menyasar kandang sapi yang jauh dari pemukiman warga.

“Kami masih mendalami kasus pencurian sapi ini. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” imbuhnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved