Kabar Tulungagung
Fakta-fakta 4 Pria Tunggu Giliran Setubuhi 2 ABG Tulungagung Pakai Kode Lampu Senter, Tergoda Nafsu!
Fakta-fakta 4 pria tunggu giliran setubuhi 2 ABG di Tulungagung pakai kode lampu senter, tergoda nafsu!
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Fakta-fakta 4 pria tunggu giliran setubuhi 2 ABG (Anak Baru Gede) terungkap.
Dari fakta yang terungkap ternyata 4 pria itu memakai alat bantuan berupa lampu senter untuk memperlancar aksinya.
Lampu senter itu dijadikan kode bagi 4 pria itu jika selesai menyetubui korban dan lanjut giliran temannya.
Tidak cuma itu, ternyata fakta lain juga menunjukkan jika si gadis diajak pesta miras oleh 4 pelaku tersebut.
Dari data yang dihimpun SURYAMALANG.COM, berikut fakta-fakta selengkapnya:
1. Dilakukan Dini Hari

Perbuatan tidak senonoh ini dilakukan 4 tersangka di tepi sungai Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Jumat (1/11/2019) dini hari.
Tersangka diketahui bernama Nanang Priyanto (30) alias Beton warga Dusun Kendit, Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat .
Kemudian Rizal Abrian (23) dan Abet Purnomo (18) asal Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, serta AA (17) yang masih di bawah umur.
2. Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung pun sudah menangkap 4 terduga tersangka tersebut.
Mereka diketahui menyetubuhi gadis di bawah umur yakni Mawar (15) dan Melati (14).
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, ada unsur pemaksaan yang dilakukan terhadap dua anak baru gede alias ABG ini.
3. Beton Merayu Mawar
“Awalnya Beton merayu Mawar, tapi korban menolak. Karena menolak akhirnya Beton melakukan pemaksaan,” terang EG Pandia, Rabu (6/11/2019).
Beton kemudian menyetubuhi Mawar dibantu oleh Abet dan AA.
Abet dan AA bagian memegangi tangan dan kaki Mawar, serta memantau situasi.
4. Kedipan Lampu Senter Jadi Kode

Usai Beton melakukan perbuatan tak senonoh itu, Abet dan AA melakukan hal yang sama secara bergantian.
“Jadi Mawar ini mendapatkan perlakuan tak senonoh dari tiga orang secara bergilir,” sambung EG Pandia.
Beton kemudian mengedipkan lampu senter, sebagai tanda kepada Rizal.
5. Melati dan Mawar Terpsah Jarak
Saat itu Rizal dan Melati memang berada di tempat terpisah, berjarak sekitar 20 meter.
Kedipan lampu senter itu menjadi tanda, bahwa Beton telah selesai menyalurkan hasrat seksualnya, dan giliran Rizal untuk melakukan hal yang sama kepada Melati.
“Setelah melihat kedipan senter itu, Rizal merayu Melati. Tapi karena ditolak, Rijal melakukan pemaksaan kepada Melati,” tutur EG Pandia.
6. Tersangka AA Tetap Dijatuhi Hukuman

Lebih jauh Kapolres menyatakan, meski tersangka AA masih anak-anak, namun proses hukum akan terus berlanjut.
Sebab ancaman hukuman perkara ini di atas tujuh tahun, sehingga tidak bisa didiversi.
Meski tidak dilakukan penahanan, namun berkas perkara AA akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Para tersangka akan dijerat pasal 31 ayat satu Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksinal 15 tahun penjara," pungkas EG Pandia.
7. Pekerjaan Tersangka
Semua tersangka bekerja serabutan, ada yang buruh bangunan dan buruh tani.
Tersangka Beton mengaku menyesal sudah melakukan rudapaksa terhadap Mawar.
Beton mengaku saat itu terbakar nafsu, usai pesta miras bersama para korban.
“Saya nafsu,” ucapnya singkat sambil malu-malu.
8. Diajak Pesta Miras
Sebelumnya Mawar dan Melati nongkrong di sebuah Warkop di kawasan Pinggir Kali (Pinka), Kelurahan Kutoanyar, Kamis (31/10/2019) malam.
Mereka kemudian didatangi empat terduga pelaku ini dan diajak pesta miras hingga Jumat (1/11/2019) dini hari.
9. Korban dibawa ke Kali
Dalam keadaan mabuk mereka dibawa menusuri tepian kali Ngrowo ke arah selatan.
Sesampai di wilayah Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, empat tersangka melakukan perbuatan tak senonoh pada Mawar dan Melati.
Menjelang matahari terbit keduanya dibawa balik ke Warkop tempat mereka sebelumnya dijemput.
Ke dua korban mengadu ke orang tuanya, kemudian membuat laporan ke Polres Tulungagung.
Kasus Lainnya di Tulungagung: Razia Kamar Kos
Sementara itu kasus persetubuhan terlarang juga terjadi di Tulungagung saat anggota Polsek Tulungagung merazia sejumlah kos di Kelurahan Panggungrejo dan Kelurahan Kepatihan, Selasa (5/11/2019).
Polisi menemukan dua pasangan tanpa ikatan pernikahan.
Dua pasangan itu adalah KS (20) bersama YD (19), dan NS (37) bersama NK (22).
“Masing-masing pasangan ada di dalam kamar, dan tidak mempunyai surat nikah.”
“Karena itu kami bawa ke Mapolsek untuk didata,” ujar Kompol Rudi Purwanto, Kapolsek Tulungagung Kota kepada SURYAMALANG.COM.

Mereka yang terjaring razia ini wajib dijemput oleh keluarganya masing-masing.
Harapannya keluarga tahu apa yang dilakukan mereka, saat tidak di rumah.
Termasuk satu perempuan yang ternyata sudah punya suami.
“Ada satu wanita yang sudah punya suami. Saya minta suaminya datang ke sini.”
“Semuanya harus dijemput keluarga,” tegas Rudi.
Rudi mengungkapkan razia ini dilakukan karena banyak aduan masyarakat terkait rumah kos yang disalahgunakan.
Razia ini juga untuk menekan angka kejahatan.
Sebab sering kali pelaku kejahatan transit sebelum beraksi di wilayah Tulungagung.
Termasuk menekan ruang gerak terorisme dan peredaran narkoba.
“Kami melibatkan juga TNI bersama Seksi Trantib Kecamatan. Harapannya tidak ada penyalahgunaan kamar kos,” tegas Rudi.
Rudi juga memberi penekanan agar pemilik rumah kos dan penjaga kos terus membarui data penghuni.
Data ini harus secara berkala dilaporkan ke RT dan RW setempat.
Jika ada penghuni yang mencurigakan juga wajib dilaporkan.
“Jangan sampai terjadi sesuatu yang tidak mengenakkan di wilayah kota, karena bermula dari penyalahgunaan kamar kos,” terang Rudi.