Media Sosial

Persis Gaya Clara Gopa Duo Semangka, Gang Sempit Ini Juga Dipakai Garasi Mobil, Buntutnya Viral

Persis gaya Clara Gopa Duo Semangka, gang sempit ini juga dipakai garasi mobil oleh pemilik rumah, buntutnya viral!

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: eko darmoko
Suryamalang.com/kolase
Persis Gaya Clara Gopa Duo Semangka, Gang Sempit Ini Juga Dipakai Garasi Mobil, Buntutnya Viral 

Rissalwan Habdy mengatakan bahwa dalam konteks masyarakat yang tinggal di kota mobil pribadi sebenarnya tidak terlalu dibutuhkan.

Alasannya adalah lokasi tempat tinggal di tengah kota seharusnya relatif terjangkauoleh fasilitas kendaraan umum.

“Berbeda dengan para penglaju yang mungkin memang perlu untuk mengemudi mobil sendiri karena alasan jarak dan kenyamanan perjalanan,” ujar Habdy.

Di sisi lain, sebetulnya aturan tentang garasi mobil telah ditetapkan dalam Perda yang mewajibkan warga harus mempunyai garasi sebelum memutuskan untuk membeli mobil

Salah satu contohnya di Jakarta, regulasi itu tertuang pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

Pada Pasal 140 Perda tersebut dijelaskan bahwa:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

Jika masih nekat memarkir mobil di depan rumah dan mengganggu mobilitas kendaraan lain, maka bisa dilakukan penindakan sebagai berikut:

a. Penguncian ban kendaraan bermotor

b. Pemindahan kendaraan dengan cara penderekan

c. Pencabutan pentil ban kendaraan bermotor

Selain itu, ada sanksi lainnya yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 287 Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa orang yang melakukan parkir sembarangan akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved