Media Sosial

Persis Gaya Clara Gopa Duo Semangka, Gang Sempit Ini Juga Dipakai Garasi Mobil, Buntutnya Viral

Persis gaya Clara Gopa Duo Semangka, gang sempit ini juga dipakai garasi mobil oleh pemilik rumah, buntutnya viral!

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: eko darmoko
Suryamalang.com/kolase
Persis Gaya Clara Gopa Duo Semangka, Gang Sempit Ini Juga Dipakai Garasi Mobil, Buntutnya Viral 

SURYAMALANG.COM - Persis gaya Clara Gopa Duo Semangka, seorang pemilik rumah juga memakai bahu jalan untuk garasi

Parahnya bahu jalan tersebut berada di gang kecil, sehingga jalan umum semakin terlihat sempit. 

Tidak cuma itu, pemilik mobil juga memasang kanopi untuk menutupi mobilnya, persis dengan Clara Gopa Duo Semangka. 

Rumah Clara Gopa personel Duo Semangka di Malang viral karena garasi mobil memakan jalan umum. Insert: Duo Semangka.
Rumah Clara Gopa personel Duo Semangka di Malang viral karena garasi mobil memakan jalan umum. Insert: Duo Semangka. (SURYAMALANG.COM/Aminatus Sofya)

Beberapa waktu yang lalu sebuah postingan menjadi viral di media sosial.

Dalam postingan tersebut memperlihatkan sebuah rumah mewah yang menggunakan jalan umum sebagai tempat parkir.

Nampak sebuah mobil mewah terparkir di depan rumah yang bisa dibilang cukup mewah.

Namun, sesuatu yang berbeda terlihat dalam foto itu.

Terlihat rumah mewah tersebut juga memberikan atap khusus layaknya sebuah halte di depan rumahnya.

Rumah Clara Gopa personel Duo Semangka di Malang viral karena garasi mobil memakan jalan umum
Rumah Clara Gopa personel Duo Semangka di Malang viral karena garasi mobil memakan jalan umum (SURYAMALANG.COM/Aminatus Sofya)

Berdasarkan penelusuran, rumah dan mobil tersebut ternyata adalah milik seorang penyanyi dangdut, Clara Gopa.

Rumah tersebut berada di Jalan Paniai, Kelurahan Sawojajar, Kota Malang.

Namun belum lama ini, kanopi rumah milik personel Duo Semangka itu kini telah dibongkar.

Kondisi terkini rumah Clara Gopa, personel Duo Semangka, di Kota Malang, Rabu (6/11/2019).
Kondisi terkini rumah Clara Gopa, personel Duo Semangka, di Kota Malang, Rabu (6/11/2019). (SURYAMALANG.COM/Aminatus Sofya)

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Malang.

Baru saja usai jadi perbincangan di media sosial, kejadian serupa kembali terjadi.

Melansir dari unggahan akun Instagram @makassar_iinfo, Kamis (7/11/2019), memperlihatkan sebuah rumah dengan mobil terparkir di depannya.

viral foto mobil parkir hingga habiskan jalan umum
viral foto mobil parkir hingga habiskan jalan umum (Instagram/ @makassar_iinfo)

Sama halnya dengan kasus sebelumnya, nampak pemilik rumah juga memberikan atap khusus seperti sebuah halte untuk meneduhkan mobilnya.

Bahkan, mobil yang terparkir di depan rumah tersebut hampir menghabiskan setengah dari jalan umum.

Hingga mungkin hanya satu sepeda motor saja yang cukup melintas di jalan tersebut.

Berikut fotonya:

Seperti diketahui, banyak sekali orang yang memiliki mobil tapi tak memiliki garasi.

Karena hal inilah banyak diantara orang-orang ini yang malah memarkirkannya di depan rumah yang tentu saja menganggu para pengguna jalan lainnya.

Sayangnya, hingga saat ini masih belum diketahui dimana lokasi kejadian tersebut.

Postingan ini pun mendapat berbagai komentar dari netizen.

'Cari penyakit...' ujar akun @yudi_saputra87.

'Jangan beli mobil kalau g punya garasi donk aduuh....' tulis akun @dindaaapuspita.

'Astaga jalannya saja sudah sempit malah parkit disitu' komentar @dewimandasir.

'Waduh menuh menuhin jalan' ujar @elshinehijab.

Dilansir Kompas.com, menurut Pengamat Sosial yang juga seorang pengajar di Universitas Indonesia dan Universitas Trisakti yang bernama Rissalwan Habdy Lubis mengatakan, di tengah masyarakat Indonesia memiliki mobil seakan menjadi sebuah gengsi.

“Saya kira kepemilikan mobil saat ini memang lebih kepada gengsi dan upaya menunjukkan status sosial-ekonomi tertentu daripada fungsi dan utilitasnya,” ujar Rissalwan Habdy saat dihubungi Kompas.com, melalui pesan tertulis, Selasa (8/10/2019).

Rissalwan Habdy juga mengungkapkan bahwa tuntutan gaya hidup itu kerap kali membuat mereka tak berkaca dengan kondisi yang dimilikinya.

Hal ini termasuk dalam memutuskan membeku mobil tapi tidak mempersiapkan garasi.

Rissalwan Habdy mengatakan bahwa dalam konteks masyarakat yang tinggal di kota mobil pribadi sebenarnya tidak terlalu dibutuhkan.

Alasannya adalah lokasi tempat tinggal di tengah kota seharusnya relatif terjangkauoleh fasilitas kendaraan umum.

“Berbeda dengan para penglaju yang mungkin memang perlu untuk mengemudi mobil sendiri karena alasan jarak dan kenyamanan perjalanan,” ujar Habdy.

Di sisi lain, sebetulnya aturan tentang garasi mobil telah ditetapkan dalam Perda yang mewajibkan warga harus mempunyai garasi sebelum memutuskan untuk membeli mobil

Salah satu contohnya di Jakarta, regulasi itu tertuang pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

Pada Pasal 140 Perda tersebut dijelaskan bahwa:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

Jika masih nekat memarkir mobil di depan rumah dan mengganggu mobilitas kendaraan lain, maka bisa dilakukan penindakan sebagai berikut:

a. Penguncian ban kendaraan bermotor

b. Pemindahan kendaraan dengan cara penderekan

c. Pencabutan pentil ban kendaraan bermotor

Selain itu, ada sanksi lainnya yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 287 Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa orang yang melakukan parkir sembarangan akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved