Kabar Surabaya
Nasib ASN dan Bidan Asal Sumenep yang Kepergok Sekamar di Surabaya
Anggota Polsek Gubeng telah menetapkan pria berinisial GFM (40) dan bidan berinisial DA (35) sebagai tersangka kasus dugaan perzinaan.
Laporan wartawan : Firman Rachmanudin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Anggota Polsek Gubeng telah menetapkan pria berinisial GFM (40) dan bidan berinisial DA (35) sebagai tersangka kasus dugaan perzinaan.
Pasangan selingkuh asal Sumenep ini sempat dipergoki oleh istri sah GFM berinisial HD di hotel di Surabaya pada 22 September 2019 sekitar pukul 04.30 WIB.
Saat ini kasus tersebut sedang ditangani penyidik Unit Reskrik Polsek Gubeng.
Kanitreskrim Polsek Gubeng, AKP Oloan Manulang menyebut pihaknya tidak menahan pasangan selingkuh itu.
“Tapi, kami menetapkan dua orang itu sebagai tersangka,” kata Oloan kepada SURYAMALANG.COM, Senin (18/11/2019).
Sampai sekarang berkas perkara laporan dugaan perzinaan itu belum lengkap atau P21.
“Tunggu saja,” terangnya.
Sebelumnya, pasangan selingkuh itu dilaporkan HD ke Polsek Gubeng.
Sebelum pelaporan itu, HD memergoki suaminya sedang berduaan dengan bidan di penginapan.
Saat ini HD dan GFM masih dalam proses cerai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/perselingkuhan-perwira-polisi-di-surabaya.jpg)