Kabar Gresik
Janda-janda di Gresik Dibanderol Rp 400 Ribu untuk Memuaskan Hasrat Si Pelanggan, Pemesanan via WA
Janda-janda di Gresik Dibanderol Rp 400 Ribu untuk Memuaskan Hasrat Si Pelanggan, Pemesanan via WhatsApp
SURYAMALANG.COM, GRESIK - Sepasang suami istri di Kabupaten Gresik tawarkan jasa prostitusi online melalui WhatsApp (WA).
Mereka menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK) yang merupakan tetangganya sendiri.
Uangnya, untuk membiayai buah hatinya yang masih balita.
Diketahui pelaku bernama Bambang Sutikno (40) dan Ana Lisa (39) warga Perumahan Menganti, Kecamatan Menganti.
Para PSK yang ditawarkan kepada lelaki hidung belang itu merupakan tetangganya sendiri yang bertatus janda.
Bambang dan Ana menekuni bisnis haram ini selama satu tahun.
Dari hasil prostitusi online ini, mereka mendapat omzet sebesar Rp 1 juta dalam satu bulannya.
"Buat penghasilan tambahan, mereka juga punya anak masih balita," kata Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Panji Prastistha Wijaya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (19/11/2019).
Budi merupakan seorang sekuriti di Menganti, Gresik.
Sedangkan istrinya menjaga warung kopi di Menganti.
Mereka berdua menawarkan para PSK kepada para lelaki hidung belang melalui WA.
Dengan cara mengirim foto ketiga PSK yang berusia 30 sampai 35 tahun tersebut.
Pihaknya sedang mendalami siapa saja pelanggan dari bisnis 'esek-esek' tersebut.
Tarifnya ? sekali kencan, pelanggan cukup mengeluarkan biaya Rp 400 ribu.
Dia sudah mendapatkan satu wanita dan ruang kamar yang telah disediakan tersangka di rumahnya itu.
"Bambang dan Ana hanya mendapat Rp 100 ribu. PSK-nya dapat Rp 300 ribu," kata dia.
Dalam satu tahun, bisnis kedua tersangka mengalami pasang surut.
Awalnya, mereka memiliki lima orang PSK. Seiring berjalannya waktu, dua orang mengundurkan diri.
Saat ini, hanya tiga orang saja dan semuanya berstatus janda.
"Sebelumnya ada lima yang dua putus kontak. Jadi ya gitu tidak setiap hari ada. Bahkan mungkin tiga hari cuman sekali," ucap Panji menirukan pengakuan kedua tersangka.
Kini, Bambang dan Ana Lisa tidak dapat lagi melihat buah hatinya yang masih balita itu.
Mereka harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Gresik. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis.
"Pertama pasal 296 KUHP untuk perbuatan cabulnya dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Kedua, pasal 506 KUHP untuk tindak mucikarinya dengan ancaman hukuman 1 tahun," tutupnya.

'Online Shop' di Gresik Menjual Janda Muda Pemuas Nafsu
Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil membongkar bisnis prostitusi online di Menganti, Kabupaten Gresik.
Pelakunya adalah sepasang suami istri yang menjual janda kepada lelaki hidung belang.
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo mengatakan terbongkarnya bisnis prostitusi online ini dari laporan masyarakat.
Diketahui, tersangka bernama BS (40/laki-laki) dan AS (39/perempuan) ini memiliki tiga orang pekerja seks komersial (PSK).
Para wanita yang dijajakan itu semuanya berstatus janda.
Usianya berkisar 30 hingga 35 tahun.
Polisi menangkap kedua tersangka ini pada Kamis (14/11/2019) pukul 17.00 WIB.
"Mereka ditangkap seusai transaksi," ujar Kusworo Wibowo.
Diketahui, saat penangkapan itu, mereka baru saja mendapatkan uang dari menjual salah satu PSK berinisial ATK (36) kepada lelaki hidung belang.
Awalnya, ATK saat itu menjaga warung milik AS.
Kemudian AS mendapat pelanggan yang ingin kencan dengan salah satu PSK-nya.
Seusai dikirimi foto, lelaki hidung belang itu menjatuhkan pilihan kepada ATK.
Keduanya kemudian bertemu di rumah milik BS di sebuah perumahan di Menganti.
Di sana, BS menyuruh mereka masuk ke dalam kamar yang telah disediakan.
Selama 15 menit di dalam kamar, lelaki hidung belang itu keluar bersama ATK.
Kemudian membayar tarif sebesar Rp 400 ribu kepada BS.
ATK mendapat Rp 300 ribu.
Kemudian, BS dan AS selaku penyedia jasa mendapat Rp 100 ribu.
Belum lama menikmati uang jasa penyedia layanan plus-plus, AS dan BS langsung disergap petugas.
Mereka tidak dapat mengelak.
Polisi langsung masuk ke dalam kamar yang biasa digunakan untuk menjadi tempat pemuas nafsu lelaki hidung belang.
"Kita amankan seprei, tisu, dua buah handphone milik kedua tersangka dan juga uang sebesar Rp 400 ribu," paparnya.
Omzetnya, kedua tersangka mampu memperoleh satu juta rupiah per bulan.
Bisnis haram ini telah berjalan selama satu tahun dan memperkerjakan tiga orang janda asal Menganti.
Sementara itu, AS hanya tertunduk malu saat konferensi pers di Mapolres Gresik.
Bersama suaminya, BS mereka tertunduk malu.
Tidak ada pertanyaan yang dijawab dari mulut mereka saat disinggung mengenai bisnis cinta kilat ini.
AS dan BS kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Gresik. Mereka dijerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP. (Willy Abraham)