Jaringan Penipuan Online di Malang

Daftar Barang Bukti dari Penggerebekan WNA Diduga Jaringan Penipuan Online Internasional di Malang

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, personelnya dibantu Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan barang bukti

Editor: Dyan Rekohadi
Polda Jatim
Proses penangkapan tujuh orang pelaku jaringan penipuan online di kota Malang, Senin (25/11/2019) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

SURYAMALANG.COM, SURABAYA-Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus enam orang WNA asal Taiwan dan China, dan seorang WNI di Malang, Senin (25/11/2019) sore.

Mereka diduga terlibat kasus skimming atau penipuan berbasis siber jaringan internasional.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, personelnya yang dibantu oleh Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antara yakni, 32 unit ponsel berbagai merk, 10 unit Ipad, dua unit rekaman kamera CCTV, enam buku paspor, sehuah modem internet dan dua unit Laptop.

"Kepolisian dari China sebanyak 15 orang ikut kegiatan pengamanan dan penyitaan barang bukti," katanya saat dihubungi  TribunJatim.com (grup SURYAMALANG.COM) , Selasa (26/11/2019) dini hari.

Barung menambahkan, barang bukti tersebut diperoleh polisi dari dua lokasi penggeledahan yang berbeda.

Lokasi pertama, sebuah rumah di Jalan Bukit dieng Blok CC no. 14.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan WNA asal Taiwan bernama Lee Ching Tang, dan seorang WNI bernama Iwan.

Lokasi kedua, sebuah rumah di Puncak Bukit Dieng Selatan Blok B 14.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan lima orang WNA asal China, mereka bernama Chen Wen Chun, Pan Fu Chiang, Sun Pin, Chan Chun Wei, dan Chu Chun Chin.

"Para 6 WNA akan dibawa ke Polda Metro Jaya pada hari Selasa Tanggal 26 November 2019. Dan selanjutnya akan di serahkan ke Divhubbinter Mabes Polri," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved