Kabar Surabaya
Tak Banding, Guru Pramuka Surabaya Ini Bakal Dieksekusi Kebiri
Guru pramuka yang dinyatakan memperdayai 15 siswa ini telah melewati tenggang waktu tujuh hari untuk banding atas vonis tersebut.
Laporan Wartawan : Syamsul Arifin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Rachmat Slamet Santoso kemungkinan besar tidak mengajukan banding atas vonis hukuman kebiri yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Guru pramuka yang dinyatakan memperdayai 15 siswa ini telah melewati tenggang waktu tujuh hari untuk banding atas vonis tersebut.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Fariman Isnandi Siregar mengatakan pihaknya belum menerima informasi terkait adanya upaya banding yang dilakukan Rachmat sampai pukul 16.00 WiB kemarin.
"Laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak terdakwa (Rachmat) belum ada mengajukan banding," terang Fatiman kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (26/11/2019).
Pasal 234 ayat 1 KUHAP menyebutkan apabila dalam tujuh hari batas akhir JPU maupun terdakwa tidak (menyatakan) banding, maka vonis yang dijatuhkan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Dwi Winarko, pria berusia 30 tahun ini juga dijatuhi hukuman kebiri selama 3 tahun lamanya.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan beberapa orang tua korban. Atas laporan itu, Polda Jatim melalui Subdit IV Reknata akhirnya menangkap Rachmat Slamet Santoso.
Saat penyidikan, terdakwa Rachmat Slamet Santoso mengaku telah memperdaya para korban sebanyak 15 orang. Mereka rata rata anak didik dari Rachmat Slamet Santoso.
Aksi bejat itu dilakukan terdakwa Rachmat Slamet Santoso dengan modus memasukkan siswanya ke dalam tim inti pramuka sekolah. Selanjutnya siswa terpilih diajak ke rumahnya untuk belajar pramuka. Selanjutnya, ia melakukan perbuatan asusila itu di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan, perbuatan terdakwa Rachmat Slamet Santoso ini sudah dilakukan sejak 2015. Ia merupakan pembina ekstra pramuka di enam SMP dan satu SD, baik swasta maupun negeri di Surabaya