Kabar Gresik
Ngaku Tua dan Sakit-sakitan, Pemeras Pejabat Gresik Ini Minta Keringanan Hukuman ke Hakim
Micel Pandjaitan memelas minta keringanan hukuman kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Gresik
SURYAMALANG.COM, GRESIK – Micel Pandjaitan (58) memelas minta keringanan hukuman kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (26/11/2019).
Pria asal Desa Bligo, Kecamatan Candi, Sidoarjo menjalani persidangan bersama Jhonson Pargaulan N (50).
Dua terdakwa yang mengaku sebagai anggota LSM Lipan ini diduga memeras Kepala Bagian Umum Pemkab Gresik, Sukardi.
Akibat perbuatannya itu, Micel dan Jhonson dituntut hukuman selama 8 bulan penjara.
“Mohon keringanan yang mulia. Karena usia saya sudah tua, sakit-sakitan, dan saya masih punya anak kecil,” kata Micel Pandjaitan dalam persidangan.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Siluh Candrawati.
“Kedua terdakwa melanggar Pasal 368 ayat 2 KUHP. Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama delapan bulan,” kata Siluh.
Akhirnya majelis hakim pimpinan Gde Putu Hariadi menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda putusan.
“Sidang ditunda pekan depan dengan agenda putusan,” kata Hariadi.
Diketahui, kedua terdakwa anggota LSM Lipan ditangkap jajaran tim inteligen Kejari Gresik dan Polres Gresik karena memeras Kepala Bagian Umum Pemkab Gresik, Sukardi pada Agustus 2019.
Dua terdakwa itu memeras dengan cara menakut-nakuti akan melaporkan Sukardi ke Kejati Jatim atas kasus pengadaan yang diduga melanggar.
Dua terdakwa itu bersedia ‘berdamai’ dengan uang Rp 50 juta.
Tapi, korban hanya mampu memberi uang sebesar Rp 5 juta.