Breaking News
Sabtu, 9 Mei 2026

Kabar Malang

Permintaan Hubungan Badan dengan Cewek Ditolak, Pria Ini Letupkan Senjata Api, Endingnya Begini

Pria berinisial A yang diamankan polisi usai melepas tembakan di sebuah rumah karaoke di Kota Malang sudah dibebaskan.

Tayang:
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Adrianus Adhi
Pinterest/Tribun Jogja
Ilustrasi 

SURYAMALANG.com, MALANG - Pria berinisial A yang diamankan polisi usai melepas tembakan di sebuah rumah karaoke di Kota Malang sudah dibebaskan.

"Pelapor sudah mencabut laporannya. Artinya sudah saling memaafkan," tutur Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya, Sabtu (30/11/2019).

Dengan dicabutnya laporan itu lanjut Komang, A tidak ditahan alias bebas,

"Iya tidak dilakukan penahanan,” katanya.

Sebelumnya, A diamankan dan diperiksa di Mapolres Malang Kota Kamis (28/11) malam setelah meletupkan senjata api sebanyak satu kali di salah satu rumah karaoke.

Aksi koboi A dipicu lantaran ajakan bermalamnya kepada seorang lady companion (LC) ditolak.

Sempat dikabarkan anggota militer, A ternyata adalah warga sipil yang berdomisili di Batam.

Senjata yang digunakan A adalah jenis SEECAMP LWS kaliber 32.

A juga mempunyai surat izin khusus senjata api (ikhsa) yang dikeluarkan oleh Mabes Polri

Dalam kronologis yang SURYAMALANG himpun pada Kamis (28/11/2019) malam berawal ketika A pria misterius itu sedang karaoke dengan temannya.

Kemudian, mereka meminta didampingi oleh dua orang pemandu lagu yang masing-masing berinisial F dan M.

Setelah itu, A si pelaku memaksa untuk melakukan hubungan badan dengan F.

Namun, F menolaknya dan berusaha lari meninggalkan keluar ruangan.

Di saat lari itulah, A kemudian melemparkan mic ke arah pintu ruang karaoke.

Kemudian A mengeluarkan pistolnya dan menembakkan pistol tersebut di dalam ruangan sebanyak satu kali.

Sedangkan rekan F yakni M, pada saat itu hanya diam saja, karena dalam kondisi mabuk.

Akibat kejadian itu, kerugian yang ditimbulkan berupa kerusakan kecil di bagian tembok ruangan karaoke.

Dari informasi seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya itu, juga menjelaskan, bahwa senjata api yang digunakan berjenis Pistol kaliber 32.

Kabag Humas Polresta Malang Kota Malang, Ipda Ni Made Seruni Marhaeni menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan oleh petugas.

"Iya, saat ini masih proses penyelidikan oleh Reskrim," tandasnya.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved