Kota Batu
Sejumlah Jabatan Plt di Pemkot Batu Mendesak untuk Didefinitifkan
Pemkot Batu akan mengisi sejumlah jabatan yang masih dijabat Plt dengan jabatan definitif. Rencananya, akhir bulan ini atau awal 2020
Penulis: Benni Indo | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, BATU – Pemkot Batu akan mengisi sejumlah jabatan yang masih dijabat Plt dengan jabatan definitif. Rencananya, akhir bulan ini atau awal 2020, akan dilaksanakan lelang jabatan atau open bidding.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Batu, Siswanto menjelaskan, rencana lelang jabatan sudah dibicarakan sejak jauh-jauh hari. Namun sejauh ini belum ada instruksi dari Wali Kota Batu terkait jabatan yang dilelang.
“Memang rencananya sudah beberapa bulan yang lalu, tapi belum ada petunjuk dari pimpinan. Kemungkinan kalau tidak akhir tahun ini ya awal tahun depan. Sampai sekarang belum ada petunjuk lanjut. Saya belum tahu karena saya pelaksana,” terang Siswanto, Minggu (1/12/2019).
Siswanto menambahkan, belum ada instruksi dari Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko terkait lelang jabatan. Siswanto juga menjelaskan, lelang jabatan bisa saja tidak dilakukan jika Dewanti menghendaki menempatkan orang di posisi yang saat ini masih berstatus Plt.
Sejumlah jabatan yang masih dijabat oleh Plt terdiri atas Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Satpol PP, Kepala Inspektorat, Asisten 1 Bagian Administrasi Pemerintahan, dan dua Staff Ahli Wali Kota Batu.
“Yang memiliki kewenangan Wali Kota, saya pelaksana. Kalau belum ada intruksi, belum bisa. Kemungkinan juga ada kepindahan. Ya itu yang saya sampaikan, apakah enam itu, atau mutasi dari yang lain,” paparnya.
Kebutuhannya untuk memiliki pejabat definitif dikatakan Siswanto memang sangat mendesak. Pasalnya, jabatan Plt tidak bisa terlalu lama di suatu lembaga. Meksipun Plt bisa melaksanakan program-program, namun jabatan definitif jauh lebih efektif dan organisasi bisa menjadi sehat.
“Ya memang mendesak karena Plt itu tidak bisa terlalu lama. Kalau bisa didefintifkan, ya segera didefintifkan. Tapi bisa saja Dinas Pariwisata diisi dari kepindahan, jadi tidak open bidding. Nah, itu perlu intruksi dari pimpinan,” jelasnya.
Meskipun bisa dilakukan mutasi, namun tidak serta merta wali kota bisa menempatkan orang. Ada proses untuk mengetahui kapastias calon yang akan ditempatkan di lembaga tertentu.
“Misal saya dipindah ke lain tempat, harus melalui proses untuk melihat kapasitas. Jadi tidak menempatkan orang sembarangan. Orang harus punya kapasitas di bidang itu,” ungkapnya.
Saat ini sudah ada tim jika dilakukan lelang jabatan. Tim itu diketuai oleh Kepala Kanreg 2 BKN Jawa Timur, akademisi dari Universitas Brawijaya, Sekda Batu Zadim Efisiensi dan Siswanto sendiri. Jika ada lelang jabatan, maka bisa langsung dilaksanakan teknis seleksinya, tanpa harus membentuk kepanitian kembali.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika dibuka lelang jabatan adalah berusia maksimal 56 tahun, minimal kepangkatakannya IVA. Namun persyaratan itu tidak berlaku jika diisi oleh orang yang berasal dari proses mutasi jabatan.
DLH Kota Batu Gandeng Kelurahan Songgokerto dan ATF Edukasi Masyarakat Bahaya Sampah Plastik |
![]() |
---|
Pedagang yang Tidak Berdagang di Pasar Sayur Kota Batu Selama Tiga Bulan Akan Diganti |
![]() |
---|
Tanggapan Batu Flower Garden Terkait Rencana Pemanggilan Oleh Camat Junrejo |
![]() |
---|
Camat Junrejo akan Panggil Batu Flower Garden Terkait Bangunan Rawan Bencana |
![]() |
---|
Tiga Kecamatan di Kota Batu Tanam Rumput Vetiver |
![]() |
---|