Kabar Mojokerto

Rayuan Maut Pria Tua di Mojokerto Bikin Siswi SMP Takluk, dari FB Lanjut ke Hotel dan Berujung Hamil

Rayuan Maut Pria Tua di Mojokerto Bikin Siswi SMP Takluk, dari FB Lanjut ke Hotel dan Berujung Hamil

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: eko darmoko

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Rayuan maut pria tua di Mojokerto bikin Siswi SMP klepek-klepek. Perkenalan bermula dari Facebook, lanjut ke hotel dan berujung hamil.

Siswi SMP menjadi korban persetubuhan hingga hamil tujuh bulan.

Siswi SMP itu berinisial RLS (15) bersekolah di sebuah SMP di Kabupaten Mojokerto, kelas IX.

Perbuatan tercela terhadap RLS itu dilakukan oleh tersangka Joko Purwanto (45)

Joko Purwanto yang usianya mendekati setengah abad itu, mengenal korban melalui media sosial Facebook.

Tersangka ditangkap anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota ketika berada di kediamannya Desa Bendung, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, Selasa (3/12/2019).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka mengatakan, tersangka terbukti melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban yang statusnya anak di bawah umur.

Tersangka melakukan perbuatannya di Hotel Asri mulai 5 Februari 2019.

"Tersangka lebih dari 10 kali menyetubuhi korban," ungkapnya saat ditemui di Polres Mojokerto Kota, Selasa (3/12/2019).

Ade Warokka menjelaskan modus tersangka yaitu berkenalan dengan korban melalui Facebook Messenger pada Januari 2018.

Tersangka melancarkan bujuk rayu sehingga korban bersedia bertemu di sebuah tempat yang tidak jauh dari rumah korban.

Tersangka menjemput korban mengendarai sepeda motor Honda Vario S 3544 SI tahun 2017 warna Merah.

Setelah berkomunikasi selama hampir satu tahun tersangka mengajak korban ke hotel hingga dipaksa melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

"Tersangka melakukan perbuatannya di dua lokasi yang berbeda di hotel Asri dan di area persawahan Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto," ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Bondowoso ini.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, tersangka kabur meninggalkan korban setelah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Dari penyidikan itu, pihak Kepolisian menyita barang bukti berupa Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Gatoel Kota Mojokerto, dua lembar Nota Hotel Asri atas nama tersangka Joko Purwanto dan ponsel merk Oppo Tipe A5S milik tersangka yang berisi akun Facebook untuk menghubungi korbannya.

"Sekarang korban hamil tujuh bulan sehingga orang tua melaporkan ke Polres Mojokerto Kota," jelasnya.

Ilustrasi siswi SMP
Ilustrasi siswi SMP (Instagram)

Disetubuhi Ayah Kandung Sejak Masih SD

Pur (41) warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, tega menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 14 tahun dan berstatus Siswi SMP.

Pur menyetubuhi anak kandungnya, sebut saja Jelita, berkali-kali sejak korban masih kelas 6 SD.

Terbongkarnya kasus asusila itu justru saat petugas Unit Reskrim Polsek Ponggok menangkap Pur terkait kasus narkoba.

Ibaratnya, penggerebekan narkoba telah 'menyelamatkan' nasib Jelita dari tindakan jahat sang ayah kandung.

Polisi menggerebek rumah Pur pada Senin (2/12/2019) malam.

"Kami dapat informasi tersangka menjadi pengedar pil dobel L. Lalu kami melakukan penangkapan.

"Setelah kami tangkap, kasusnya mengembang. Ada pihak keluarga melapor kalau pelaku juga memperkosa anak kandungnya," kata Kapolsek Ponggok, Iptu Sony Suhartanto, Selasa (3/12/2019).

Sony mengatakan Pur menyetubuhi anak kandungnya sejak masih kelas 6 SD.

Perbuatan bejat itu terus diulangi berkali-kali hingga korban sudah masuk SMP.

Persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu dilakukan Pur di rumahnya.

Pur sudah berpisah dengan istrinya.

Sejak berpisah, Pur hanya tinggal serumah dengan anak kandungnya.

"Perbuatan pelaku itu diawali dengan pemerkosaan dulu. Setelah itu, pelaku berkali-kali menggauli anak kandungnya," ujar Sony.

Dikatakannya, untuk kasus asusila, Polsek Ponggok melimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota.

Sedangkan, untuk kasus pil dobel L, ditangani oleh Polsek Ponggok.

"Untuk kasus asusila kami limpahkan ke Polres. Pelaku juga sudah kami serahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota," ujar Sony.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti sekitar 300 butir pil dobel L dari rumah Pur.

Sejumlah barang bukti pil dobel L itu disembunyikan di atap rumah dan di lemari rumah Pur.

Polisi masih memburu pemasok pil dobel L kepada Pur.

Pur kini intensif menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota, Selasa (3/12/2019).

"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Unit PPA. Karena korban masih anak-anak. Sekarang kami masih memeriksa pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono.

Heri mengatakan polisi juga meminta keterangan kepada korban, ibu korban, dan teman sekolah korban.

Polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi.

"Korban juga sudah kami lakukan visum di RS Bhayangkara," ujar Heri.

Kapolsek Ponggok, Iptu Sony Suhartanto mengatakan saat diperiksa di Polsek, pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku menggauli anaknya sejak masih kelas 6 SD sampai sekarang kelas 2 SMP.

"Perbuatan pelaku sudah berlangsung tiga tahun. Dalam seminggu, pelaku bisa dua sampai tiga kali menggauli anaknya," kata Sony.

Dikatakan Sony, saat melakukan aksi bejatnya, pelaku memaksa dan mengancam korban.

Malah, pelaku pernah menampar korban karena menolak diajak berhubungan intim.

"Korban pernah ditampar sama pelaku karena menolak melayani nafsu bejatnya," ujarnya.

Menurutnya, selama ini korban takut dan tidak berani melaporkan kasus itu ke ibunya.

Korban baru berani melapor ke ibunya setelah polisi menangkap pelaku terkait kasus narkoba.

"Setelah pelaku kami tangkap kasus narkoba, korban baru berani cerita ke ibunya.

"Malam itu juga ibunya datang ke Polsek untuk melaporkan kasus asusila tersebut.

"Selama ini korban tinggal sama pelaku. Sedangkan pelaku dengan istrinya pisah ranjang," kata Sony.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved