Breaking News

Malang Raya

Berantas Bank Titil di Kota Malang, Wali Kota Sutiaji Launching Program OJIR

OJIR sendiri adalah singkatan dari "Ojo Percoyo Karo Rentenir" yang merupakan fasilitas pembiayaan yang ditujukan untuk masyarakat Malang

SURYAMALANG.COM/Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah
Wali Kota Malang, Sutiaji saat memukul gong sebagai tanda melaunching Program OJIR di Hotel Savana Kota Malang pada Jumat (6/12/2019). 

Agar usaha mereka nantinya bisa berkembang menjadi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

"Ya pasti akan kami pantau terus, kami beri pendampingan. Tapi intinya itu agar bisa terbebas dari jeratan hutang rentenir," ucapnya.

Program OJIR yang diluncurkan oleh Pemerintah Kota Malang juga disambut baik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK menyambut baik hasil kolaborasi antara PD BPR Tugu Artha dan BAZNAS Kota Malang yang diinisiasi oleh TPKAD.

Untuk itu, Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri kedepannya berharap, agar tidak lagi ada keluhan masyarakat yang terkena bang titil.

"Ini solusi bagi masyarakat Malang karena pembiayaan melalui OJIR akan sangat membantu melunasi hutang, sehingga jangan digunakan untuk konsumtif, pembuatan ini diberikan tanpa bunga dan tanpa anggunan," ujarnya

Hingga sampai saat ini, telah ada 30 pelaku usaha yang telah mengikuti Program OJIR ini.

Para pelaku usaha yang akan mengikuti Program OJIR juga harus mengikuti alur dan prosedur yang telah ditentukan.

Di antaranya ialah para pelaku usaha tersebut akan di survei terlebih dahulu dengan melihat analisis melalui proses screening.

Hal ini dilakukan, agar nantinya masyarakat yang mengikuti Program OJIR ini benar-benar masyarakat yang sedang terjerat oleh bank titil.

"Jadi harus kita pertajam di awal untuk menghindari kemacetan tagihan. Kami akan lihat usahanya benar atau tidak. Agar nanti mengembalikan dananya jelas," ucapnya Direktur PD BPR Tugu Artha, Nyimas Nunin Anisah.

Nunin menambahkan, pencairan dana baru bisa didapatkan paling lama sepuluh hari setelah proses pengajuan.

Proses tersebut dilihat dari hasil screening dan pendataan yang dilakukan oleh petugas di lapangan.

Apabila berkas-berkas pengajuan lebih cepat, maka waktu pencairan dana juga bisa lebih cepat di dapat.

"Ya maksimal itu sepuluh hari. Mulai dari pengajuan hingga pencairan. Karena kami haru mendata dulu untuk mengurangi resiko yang ada," ujarnya

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved