Kota Batu
Polres Batu Bekuk Tersangka Curanmor, Satu Orang Ditembak
Dua orang residivis pencurian motor dibekuk Polres Batu. Satu di antaranya ditembak kakinya karena melakukan perlawanan saat ditangkap petugas.
Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Dua orang residivis pencurian motor dibekuk Polres Batu.
Satu di antaranya ditembak kakinya karena melakukan perlawanan saat ditangkap petugas di rumahnya, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama menjelaskan dua orang yang ditangkap merupakan warga Kabupaten Pasuruan.
Tersangka yang ditembak adalah Yanto (23), sedang rekannya adalah Iteng (38).
Dijelaskan Harvi, keduanya adalah spesialis pencuri kendaraan di rumah.
Kedua tersangka sudah melakukan pencurian sebanyak enam kali di Kota Batu. Lainnya, mereka beraksi di Kota Malang.
Kali ini, Polres Batu menangkap petugas setelah adanya laporan dari warga Jl Samadi pada 25 Oktober lalu.
“Kami tangkap tersangka pada 2 dan 3 Desember 2019. Kami berikan tindakan tegas terukur kepada satu tersangka karena melawan saat akan diamankan,” terang Harvi kepada SURYAMALANG.COM, Senin (9/12/2019).
Saat beraksi di Jl Samadi, keduanya tertangkap kamerq CCTV.
Dari video itulah polisi bergerak dan mengumpulkan semua informasi.
Di Jl Samadi itu, Iteng membawa lari Kawasaki Ninja 250. Sedangkan Yanto bertugas menjadi pengawas.
“Mereka kerap beraksi sekitar pukul 3 pagi,” papar Harvi.
Di kawasan Jl Samadi, komplotan ini sudah beraksi sebanyak empat kali.
Sementara lainnya dilakukan di kawasan Jl Sukarno-Hatta dan Desa Pesanggrahan.
Hasil curian dijual per unit di kawasan Pasuruan. Harganya kisaran Rp 7 juta hingga Rp 11 juta.
Penadahnya adalah Suhada, warga Kabupaten Pasuruan yang saat ini aedang diamankan Polres Pasuruan karena kasus narkotika.
“Kami akan koordinasi dengan Polres Pasuruan. Meskipun di sana diusut kasus narkotika, namun kasus curnamor ini tetap kami proses,” tegas Harvi.
Dalam pengakuannya, Yanto mengatakan sudah menjual empat unit sepeda motor ke Suhada. Harganya berkisaran Rp 7 juta.
“Sudah empat kendaraan dijual ke Suhada. Itu hasil curian dari kawasan Kota Malang dan Kota Batu,” ujar Yanto.
Yanto mengaku saat beraksi di Jl Samadi, ia bertugas memantau kondisi depan rumah.
Sedangkan rekannya, Iteng, mengeksekusi Kawasaki Ninja 250 di dalam.
“Perannya gantian. Tapi kemarin saya menjaga di luar memantau orang,” paparnya.
Sedangkan Iteng mengaku menggondol motor curian dengan menggunakan Kunci T.
Untuk membobol rumah, Iteng menggunakan linggis.
“Saya gunakan liggis untuk merusak pagar. Lalu masuk rumah dan mencuri motor pakai Kunci T.”
“Saya beraksi sekitar pukul 3 pagi,” terangnya.
Akibat perbuatan itu, Yanto dan Iteng dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kapolres-batu-akbp-harviadhi-agung-prathama-merilis-dua-orang-tersangka-pencurian-motor.jpg)