Kabar Sampang

Pulang Sekolah, Organ Intim Siswi SD di Madura Luka-luka Setelah Diberi Uang Rp 2 Ribu Oleh Nelayan

Pulang Sekolah, Organ Intim Siswi SD di Madura Luka-luka Setelah Diberi Uang Rp 2 Ribu Oleh Nelayan

Editor: eko darmoko
Tribunnews.com
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Polres Sampang menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Dusun Barat Desa Pulau Mandangin, Kecamatan/Kabupaten Sampang.

Pelaku tersebut merupakan nelayan bernama Sa’iun (50) warga Dusun Keramat Tengah Desa Pulau Mandangin Kecamatan/Kabupaten Sampang.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, bahwa Sa’iun melakukan aksinya di salah satu rumah kosong di Dusun Barat Desa Pulau Mandangin, pemiliknya merupakan Bapak Awan.

Sa'iun melakukan aksi bejatnya terhadap gadis berusia 7 tahun itu saat korban pulang sekolah.

Nelayan tiga orang anak itu, mengajak korban dengan cara merayu atau diiming-imingi dengan uang sebesar Rp 2 ribu.

“Saat melakukan perbuatannya, Sa’iun memerintahkan korban untuk mengikuti apa kemauan yang diinginkannya,” ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Senin (16/12/2019).

Sedangkan alasan pelaku melakukan perbuatannya, karena pelaku sendiri sudah diperbudak hawa nafsu.

“Korban merupakan rekan sekelas anaknya yang saat ini masih duduk di kelas 1 SD,” tuturnya.

Akibat ulah yang dilakukan nelayan bejat, siswi SD tersebut mengalami luka fisik di bagian organ intim.

“Hasil visum dari keterangan ahli, korban mengalami luka robek di bagian vitalnya,” ucap Didit Bambang Wibowo.

Ia menambahkan, dalam kronologi penangkapannya nelayan tersebut diarak oleh warga Desa Pulau Mandangin ke Mapolres Sampang.

“Saat dibawa ke Mapolres Sampang korban satu kapal dengan korban sehingga korban sempat pingsan saat melihat si pelaku,” katanya.

Untuk barang bukti yang berhasiol diamankan oleh pihaknya, berupa baju korban saat sepulang sekolah dan uang Rp. 2000 yang digunakan untuk mengiming-ngimingi korban.

“Akibat ulahnya, Sa’iun Untuk terjerat pasal nomer 1 tahun 2016 dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002, ancaman hukuman 15 penjara,” tutupnya.

Mapolres Sampang Jalan Jamaluddin Kecamatan/Kabupaten Sampang.
Mapolres Sampang Jalan Jamaluddin Kecamatan/Kabupaten Sampang. (Hanggara Pratama)

Kejadian Sebelumnya

Diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, seorang pria di Pulau Mandangin Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, diarak olek warga ke Mapolres Sampang.

Pria tersebut bernama Sa'iun (43) warga Pulau Mandangin Kecamatan/Kabupaten Sampang.

Kepala Desa Mandangin, Syaiful mengatakan, bahwa terduga dibawa ke Mapolres Sampang Kamis (12/12/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Kemarin terduga dibawa menggunakan kapal oleh enam orang keluarga si anak serta didampingi tim Swakarsa Desa Mandangin dan tiba di Mapolres Sampang sekitar pukul 15.00 WIB," ujarnya.

Dibawanya Saiun disebabkan karena sudah melakukan pencabulan terhadap korban sebut saja Mawar (8) gadis yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Diceritakan, kelakuan terduga terhadap korban diketahui saat Mawar menangis mengadu kepada orang tuanya.

Mawar, siswi SD itu menceritakan kepada orang tuanya jika dicabuli di salah satu rumah kosong di Pulau Mandangin.

Setelah menerima pengaduan dari anaknya, orang tua laki-laki Mawar mengadukan ke Balai Desa, sehingga terduga dicari dan ditemukan di rumahnya.

"Usia delapan tahun saya rasa sudah mengerti, jadi untuk ciri-ciri terduga yang memberitahukan adalah anak kecil itu," kata Syaiful.

"Begitu pun si anak memberitahukan ciri-ciri rumahnya sehingga langsung digerebek oleh warga," imbuh dia.

Sementara Kasubag Humas Polres Sampang, Ipda Yoyok membenarkan bahwa terduga dibawa oleh Mapolres Sampang kemarin.

"Saat ini masih proses penyidikan, kami mohon waktu," singkatnya. (Hanggara Pratama)

Kakek di Trenggalek Menodai Gadis Belia

Seorang kakek berusia 55 tahun asal Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek mencabuli anak tetangganya yang masih belia.

Kakek bernama Imam Maksum itu bermodal tipu daya dan iming-iming uang Rp 20 ribu untuk membujuk anak di bawah umur tersebut tiap kali beraksi.

"Tiga kali (mencabuli). Kapok sudahan," kata Imam, saat gelar tangkapan di Mapolres Trenggalek, Senin (16/12/2019).

Pencabulan terhadap gadis belia itu terjadi karena Imam yang sudah beristri tak kuat menahan hawa nafsu.

Pencabulan pertama ia lakukan pada September lalu. Lokasinya di dekat rumah korban.

Imam sering mengawasi gerak-gerik korbannya karena ia sering dimintai tolong orang tua korban untuk mengambil buah kelapa di pekarangan rumah.

"Kemudian diulangi kembali Oktober, dengan iming-iming sebesar Rp 20.000 serta tipu muslihat," kata Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Pencabulan kedua terjadi di gubuk yang lokasinya tak jauh dari rumah korban.

Pelaku, kata Calvijn, membujuk sang bocah dengan alasan untuk bermain bersama.

"Kejadian ketiga di lokasi yang sama, dengan iming-iming yang sama (uang Rp 20 ribu)," tutur Calvijn.

Pada aksi ketiga itu, seorang tetangga korban tak sengaja melihat aksi pencabulan di gubuk tersebut.

Mengetahui aksinya terendus, Imam lalu buru-buru lari. Saksi itu pun mendatangi sang korban dan mengajaknya pulang.

"Karena saksi belum bisa tanya mendalam ke korban, saksi berdiskusi dengan perangkat dusun. Lalu sang bibi korban berbicara dari hati ke hati kepada anak tersebut," tutur Calvijn.

Dari situlah awal mula aksi Imam terbongkar.

Calvijn bilang, polisi tak percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka yang hanya tiga kali mencabuli korban.

Polisi bersama perangkat desa saat ini sedang mendalami kemungkinan adanya korban lain di lingkungan tempat tinggalnya.

"Kami mengimbau warga dan orang tua untuk menjaga lingkungan sekitar, melihat sekeliling, dan tetap waspada. Kejadian apapun tetap harus diantisipasi," tuturnya.

Selain itu, polisi juga masih berkoordinasi dengan psikolog untuk pemulihan trauma korban.

Polisi juga pengecekan kondisi kejiwaan sang pelaku.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (afla)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved