Kabar Sidoarjo

Bocoran Soal Tes Psikologi untuk Dapatkan SIM, Berisi 30 Soal Isian

Koordinator Tes Psikologi Wilayah Sidoarjo, Nuraini Al Aula mengatakan tesnya sendiri dilakukan secara tertulis.

Editor: Dyan Rekohadi
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Suasana tes psikologi bagi para pemohon sim Satpas Polresta Sidoarjo, Selasa (17/12/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Tes psikologi kini wajib dilakukan oleh para pemohon sim.

Lalu seperti apa tes psikologi untuk pengajuan SIM itu ?

Di Sidoarjo tes psikologi bagi pemohon SIM berisi 30 soal pernyataan.

Koordinator Tes Psikologi Wilayah Sidoarjo, Nuraini Al Aula mengatakan tesnya sendiri dilakukan secara tertulis.

"Tesnya berisi 30 soal pernyataan ya atau tidak yang harus dijawab oleh para pemohon sim dengan jawaban yang sesuai dengan diri pemohon sim. Hasil dari tes tersebut dapat langsung diketahui setelah pemohon SIM telah menyelesaikan dan menyerahkan kertas tes psikologinya," ujarnya kepada TribunJatim.com (grup SURYAMALANG.COM), Selasa (17/12/2019).

Ia menjelaskan bahwa tes psikologi untuk para pemohon sim berbeda dengan tes psikologi untuk masuk kerja di perusahaan.

"Tentunya berbeda dengan psikotes untuk masuk kerja. Karena beda tujuannya sehingga alat tes yang digunakan juga agak berbeda," terangnya.

Dirinya juga menyampaikan sebelum pemohon sim melakukan tes psikologi, terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran dan melampirkan beberapa persyaratan.

"Untuk persyaratan pemohon sim baru harus menyerahkan fotokopi KTP satu lembar sedangkan untuk pemohon yang melakukan perpanjangan harus menyerahkan fotokopi KTP satu lembar dan fotokopi SIM yang lama satu lembar. Setelah itu pemohon sim diberikan kertas tes psikologi oleh para penguji," jelasnya.

Selain itu bagi para pemohon sim yang gagal dalam tes psikologi juga tak perlu bingung.

"Pemohon SIM yang gagal tes psikologi akan kita berikan waktu 30 hari untuk mengulang kembali tesnya atau remidi. Dan untuk remidinya tidak kita kenakan biaya sama sekali," tambahnya.

Nuraini juga menambahkan bahwa saat ini pelayanan untuk tes psikologi sim dilaksanakan secara gratis.

Namun mulai tanggal 23 Desember, akan dikenakan biaya sebesar Rp. 50 ribu.

Sementara itu, seorang pemohon SIM A yang melaksanakan tes psikologi, Haris mengaku mendukung apa yang dilakukan pihak kepolisian terkait digelarnya tes ini.

"Menurut saya, apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian selangkah lebih maju dan sangat sesuai untuk diterapkan karena bisa tahu karakter seseorang yang nantinya akan mendapatkan sim. Dan juga menurut saya, soal tes psikologinya juga tidak terlalu sulit untuk dikerjakan," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved