Malang Raya
PN Malang Eksekusi Lahan di Kota Batu Berdasarkan Putusan Tahun 2006, Padahal Sudah Dijual Kembali
Plh Panitera PN Malang Mohan Ayusta Wijaya menjelaskan, eksekusi dilakukan sesuai putusan PN Malang nomor 16/pdt.G/2006.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, BATU – Pengadilan Negeri (PN) Malang mengeksekusi lahan seluas 1217 meter persegi yang terletak di RT 7/RW 13 Jalan Kartini, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Selasa (17/12/2019).
Eksekusi itu dikawal puluhan petugas dari TNI/Polri.
Plh Panitera PN Malang Mohan Ayusta Wijaya menjelaskan, eksekusi dilakukan sesuai putusan PN Malang nomor 16/pdt.G/2006.PN Mlg yang sudah memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat pertama.
Dikatakan Mohan, penggugat dari perkara itu adalah Menik Rahmawati yang beralamat di Jalan Semeru, Kota Batu.
Tergugat adalah Slamet Rindu Hartanto Andi Saputro yang beralamat di Jalan Kutisari Indah Utara 3/76, Kota Surabaya sebagai tergugat I serta notaris Roy Pudyo Hermawan sebagai tergugat II.
“Eksekusi pengosongan lahan dilaksanakan sesuai prosedur. Eksekusi yang dilakukan tidak membutuhkan waktu lama, sebab tidak ada perlawanan," kata Mohan, Selasa (17/12/2019).
Diterangkan Mohan, kasus ini merupakan kasus lama pada 2006.
Saat itu, Menik mendaftarkan gugatan dan muncul putusan pada 2006.
Kronologis berdasarkan isi putusan dijelaskan, dilakukan ikatan jual beli pada 21 April 2005 antara Menik dan Slamet yang saat itu diwakilkan oleh pengacara bernama Nani Kurniawati.
Ikatan jual beli tersebut tertuang dalam Akta Pengikatan Jual Beli No 39 yang dibuat di hadapan tergugat dua, Roy Pudyo Hermawan.
“Yang menjadi objek ikatan jual beli itu adalah sebidang tanah hak milik No 2913 di Kecamatan Batu, Kota Batu,” terangnya.
Berdasarkan isi putusan itu, Menik disuruh membayar kekurangan harga tanah dan bangunan senilai Rp 100 juta.
Sedangkan Roy diperintahkan oleh pengadilan agar menyerahkan sertifikat hak milik No 2913.
Slamet disuruh mengosongkan lahan dan bangunan yang telah dijual.
“Namun eksekusi baru bisa dilaksanakan sekarang karena pengajuan eksekusi baru dilayangkan 2018 lalu,” terang Mohan.
Tiara Andi, Kuasa Hukum Menik Rahmawati dari Kantor Pengacara Hanafi menjelaskan, kliennya tidak bisa menempati lahan yang telah dibeli karena ditempati oleh pihak lain.
Maka dari itu, kliennya mengajukan penyitaan.
"Usai adanya transaksi, klien saya ingin menempati lahan tapi ada beberapa pihak yang menempati. Lalu menyarankan agar penghuni menyerahkan secara sukarela tapi tidak mau. Akhirnya menempuh jalur hukum," jelas Tiara.
Eksekusi selesai menjelang sore. Sejumlah barang diangkut oleh truk dan pikap.
Usai melakukan eksekusi, pihak dari kuasa hukum pemohon memasang plakat pengumuman bahwa lahan itu milik saudari Menik Rahmawati.
Di sisi lain, Suprapto yang menempati lahan eksekusi mengaku membeli lahan dari cucunya Slamet Rindu bernama Maulid Harahap pada 2016.
Setelah membeli, Suprapto langsung menempati lahan. Ia menolak dieksekusi karena merasa membeli.
"Saya tidak tahu urusan dengannya, pengadilan dan siapapun, tapi kalau tetap dieksekusi saya tidak mau. Ini beli, saya ada bukti-bukti dan suratnya," terang Prapto.
Kasus sengketa tanah di jalan Kartini Kota batu ini nampaknya berlanjut.
Berdasarkan informasi dari Mohan, Suprapto mengajukan gugatan ke PN Malang karena merasa memiliki surat resmi kepemilikan lahan.
Persidangan kasus sengketa untuk lahan yang sama ini dikabarkan akan dilaksanakan Kamis mendatang.