Kabar Mojokerto

Kronologi Pengemudi Didenda Rp 1 Juta Akibat E Toll Hilang, Viral di Medsos & Ada Modus Pencurian

Kronologi Pengemudi Didenda Rp 1 Juta Akibat E Toll Hilang, Viral di Medsos & Ada Modus Pencurian

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Kompasiana via Kompas.com
Kronologi Pengemudi Didenda Rp 1 Juta Akibat E Toll Hilang, Viral di Medsos & Ada Modus Pencurian 

SURYAMALANG.COM - Kisah seorang pengemudi yanng harus membayar denda sebesar Rp 1 juta menjadi viral di media sosial Facebook. 

Pengemudi ini harus membayar denda lantaran kartu E Toll miliknya hilang dan tidak bisa menunjukkan kartu pembayaran elektronik E Toll di gerbang toll.

Berikut adalah kronologi lengkap yang berhasil SURYAMALANG.COM himpun dari berbagai sumber. 

1. Viral di Medsos

Kejadian itu viral di media sosial Facebook, lantaran nilai denda cukup fantastis mencapai jutaan rupiah.

Dari tayangan video di media sosial Facebook, pria berkaus merah itu membagikan kisahnya.

Ia mengatakan untuk pengguna jalan dan teman-teman driver jangan sampai kehilangan kartu E Toll.

Tol Surabaya- Mojokerto
Tol Surabaya- Mojokerto (SURYAMALANG.COM/Faiq Nuraini)

Karena kalau E Toll hilang akan dikenakan denda dua kali lipat dari rute terjauh.

"Ini saya dari Gerbang Tol Banyumanik turun ke gerbang Tol Mojokerto (Penompo) jadi saya harus bayar satu juta dua ribu rupiah," ucapnya di dalam video tersebut.

2. Sempat Mengisi Saldo E Toll

Saat perjalanan pulang ia sempat mengisi saldo E Toll.

Namun tanpa diketahui kartu E Toll miliknya hilang saat keluar pintu gerbang tol Penompo.

"Saya tadi malam itu habis isi saldo E Toll, terus hilang dicuri orang.

"Ya inilah kita harus lebih berhati-hati, ini katanya resmi memang begitu ada bukti kwitansi dan petugasnya," ungkapnya.

3. Rincian Denda

Erfan Afandi, Manajer Tol Surabaya Mojokerto (Sumo) PT Jasa Marga (Persero) membenarkan kejadian itu berada di pintu gerbang tol Penompo. Kejadian itu terjadi pada Kamis (19/12/2019).

"Iya lokasinya di Gerbang Tol Penompo sekitar pukul 11.00 WIB kemarin," pungkasnya.

Erfan Afandi mengklarifikasi terkait penerapan denda dua kali lipat terhadap pengguna jalan tol yang tidak bisa menunjukkan kartu elektronik E-Toll.

Kejadian denda dua kali lipat ini viral setelah pengguna jalan membagi kisahnya di media sosial Facebook terkait kartu E-Toll miliknya yang hilang dan dikenakan denda dari jarak terjauh senilai jutaan rupiah.

Ia mengatakan penerapan denda dua kali lipat akan dikenakan pada pengguna jalan tol yang tidak bisa menunjukkan E Toll dari asal Pintu Gerbang (GT) yang dihitung dari jarak terjauh jalan tol sistem tertutup sudah sesuai prosedur.

"Jadi kalau terkait pelaksanaan seperti tadi denda itu memang betul sesuai SOP dan ada Peraturan Pemerintah (PP) mengenai jalan tol, kita sudah sesuai menjalankan aturan," ungkapnya saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Jumat (20/12/2019).

Menurut dia, sesuai peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 pengguna jalan wajib membayar dua kali tarif tol jarak terjauh atau Barrier to Barrier Cluster 3 yakni dari GT Banyumanik Semarang hingga gerbang tol Warugunung Surabaya bertarif Rp.329.000 karena sudah dioperasikan GT Gondang Solo.

Sehingga, apabila pelanggaran kendaraan golongan I dikenakan denda dua kali lipat dari jarak terjauh senilai Rp.652.000.

Namun, lanjut dia, meninjau dari jumlah denda mencapai satu juta dua ribu rupiah itu kemungkinan yang bersangkutan diperkirakan menggunakan kendaraan golongan II yaitu truk diesel.

Adapun kendaraan golongan II tarif normal rute terjauh Cluster 3 dari GT Banyumanik hingga GT Warugunung Surabaya Rp 501.000.

"Sehingga denda tarif dua kali lipat dari jarak terjauh Cluster 3 ini berjumlah satu juta dua ribu rupiah," jelasnya.

Ditambahkannya, petugas jalan tol menerapkan denda itu berdasarkan peraturan yang berlaku. Apalagi, perihal denda juga dilampirkan bukti pembayaran.

"Semua denda itu pasti ada kwitansi jadi Insyaallah kalau teman-teman saya di lapangan tidak akan berbuat yang tidak diinginkan semuanya dipertanggung jawabkan," pungkasnya.

4. Jasa Marga Singgung CCTV

Pihak Jasa Marga mengetahui pengguna jalan tidak bisa melakukan transaksi karena kartu E Toll miliknya hilang.

"Cuma menjadi perhatian saya, kalau yang bersangkutan perjalanan malam terus kartu E Toll hilang, saya ingin mendeteksi rest area mana yang masih rawan kan saya juga perlu perbaikan," ungkapnya saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Jumat (20/12/2019).

Ia mengatakan pihaknya juga berupaya menelusuri sejumlah rest area yang diduga lokasi hilangnya kartu E Toll milik pengendara tersebut.

Selain itu pihaknya akan memastikan kartu E Toll itu hilang karena dicuri orang atau tidak.

"Makanya kalau benar kartu E Toll dicuri kan rest area ada kamera CCTV mungkin juga bisa dilihat," ujarnya.

Menurut dia, pengguna dikenakan sanksi denda dua kali lipat itu adalah kendaraan golongan II, dari ruas jalan tol Barrier to Barrier Cluster 3, yang dihitung mulai GT Banyumanik hingga gerbang tol Warugunung Surabaya tarif normal Rp.501.000.

Karena kartu E Toll miliknya hilang sesuai prosedur PP 15 Tahun 2005 tentang jalan tol pengguna jalan dikenakan denda dua kali lipat dari jarak terjauh Cluster 3 yaitu senilai tarif normal Rp 501.000 dikalikan dua menjadi satu juta dua ribu rupiah.

"Peraturan PP sudah ada, yang tidak bisa menunjukkan kartu tanda masuk di pintu Exit Gerbang Tol itu dikenakan tarif dua kali jarak terjauh yaitu tarif dari GT Warugunung hingga GT Banyumanik," pungkasnya.

Ditambahkannya, pihaknya mempertanyakan pengguna yang mengaku telah kehilangan kartu E Toll karena dicuri.

Pasalnya, yang menjadi pertanyaan saat pengguna perjalanan malam mengapa baru siang tadi baru keluar di Mojokerto.

Seharusnya perjalanan maksimal sekitar empat jam dari kilometer Banyumanik exit ke Tol Penompo Mojokerto.

"Ini ada apa yang bersangkutan di tengah perjalanannya kok bisa sampai kehilangan saya juga mau mempertanyakan di mana karena tadinya kan dicuri orang," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved