Kabar Pamekasan
Jumlah Janda dan Duda di Pamekasan Tahun 2019 Capai Ribuan Orang, Usia Muda Paling Mendominasi
Selama kurun waktu 11 bulan mulai dari 1 Januari hingga 30 November 2019, jumlah janda dan duda di Kabupaten Pamekasan, Madura mencapai 1.426 orang.
SURYAMALANG.COM, PAMEKASAN - Selama kurun waktu 11 bulan mulai dari 1 Januari hingga 30 November 2019, jumlah janda dan duda di Kabupaten Pamekasan, Madura mencapai 1.426 orang.
Dari jumlah sebanyak itu terdiri dari berbagai perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama (PA) Pamekasan.
Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Pamekasan, Hery Kushendar mengatakan, jumlah janda dan duda di Pamekasan sebanyak 1.426 orang tersebut terdiri dari cerai talak sebanyak 488 kasus dan cerai gugat sebanyak 938 kasus.
Ia juga mengungkapkan, mulanya laporan cerai talak yang diterima oleh Pengadilan Agama Pamekasan selama 11 bulan sebanyak 525 kasus, namun kasus yang diputus hanya sekitar 488 kasus saja.
Begitu pula dengan kasus cerai gugat, yang mulanya ada sekitar 980 laporan kasus yang diterima oleh Pengadilan Agama, namun yang diputus sekitar 938 kasus.
"Cerai talak itu merupakan cerai yang diajukan oleh suami. Kalau cerai gugat, cerai yang diajukan oleh istri," kata Hery Kushendar kepada TribunMadura.com, Selasa (31/12/2019).
"Untuk data yang Desember 2019 masih dalam tahap perekapan," sambung dia.
Hery Kushendar menyebut, penyebab terjadinya perceraian tersebut sangat bervariatif, mulai dari faktor ekonomi, perselisihan rumah tangga dan salah paham.
Selain itu ada juga karena faktor meninggal dunia dan suami yang tidak bertanggungjawab.
Namun penyebab terjadinya pencerain yang paling banyak, dikatakan Hery Kushendar disebabkan karena faktor pertengkaran dan perselisihan terus menerus.
"Penyebabnya bervariatif ya, ada salah satu pihak yang meninggalkan karena selisih paham. Ada juga karena faktor ekonomi, serta juga ada karena kekerasan dalam rumah tangga," ujarnya.
"Memang selama ini faktor perceraian karena kekerasan itu paling banyak kalau dibandingkan dengan faktor ekonomi dan faktor-faktor lainnya," bebernya.
Hery Kushendar juga memprediksi, angka perceraian ini masih akan terus bertambah.
Sebab untuk bulan Desember 2019 masih belum diketahui jumlah pastinya.
"Untuk umur bervariatif ya, ada yang muda dan juga ada yang tua. Tapi rata-rata masih banyak yang muda," tegas Hery Kushendar.
Selain itu, Hery Kushendar mengimbau, untuk orang tua jika ingin menikahkan anaknya harus dicukupkan umurnya terlebih dahulu jangan terburu-buru.
Sebab menurutnya jika usia anak tidak cukup umur lalu dinikahkan, maka akan berpengaruh terhadap kesiapan mental, yang nantinya bila tidak siap mentalnya akan berujung dengan kata perceraian.
"Biasanya alasan orang tua itu menikahkan anaknya karena sudah sering keluar berdua bareng. Dinikahkan takut ada hal-hal yang tidak diinginkan akhirnya minta dispensasi kawin disini padahal ada yang masih belum cukup umur," imbaunya.
Lebih lanjut Hery Kushendar meminta, semisal pasangan suami-istri memiliki permasalahan, alangkah baiknya permasalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan, dan tidak langsung mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Pamekasan.
"Jadi jangan langsung ke sini (Pengadilan Agama), kalau bisa misal ada permasalahan ya dibicarakan dahulu, diskusi dulu bagaimana jalan keluarnya, barangkali menemukan solusi untuk berdamai, jangan langsung mengajukan cerai," harapnya. (Kuswanto Ferdian)