Kabar Sumenep
Kelakuan Busuk Saudara Terungkap saat Anaknya Hamil 4 Bulan, Bapak di Sumenep Datangi Kantor Polisi
Kelakuan Busuk Saudara Terungkap saat Anaknya Hamil 4 Bulan, Bapak di Sumenep Madura Datangi Kantor Polisi
SURYAMALANG.COM, SUMENEP - Cerita pilu anak di bawah umur dihamili orang terdekat terulang kembali di Kota Sumenep, Madura.
Kali ini korbannya masih gadis belia dan usia kandungannya kini sudah berjalan empat bulan.
Kasus persetubuhan ini terungkap setelah keluarga atau bapak dari korban berinisial A, warga Kecamatan Talango, mendatangi Polres Sumenep untuk melaporkan pelaku yang tega menghamili putrinya berinisial S.
Keluarga dari korban S ini tiba di Polres Sumenep, Kamis (2/1/2020) pukul 09.00 WIB dan langsung masuk menuju ke ruangan PPAT, bersama putrinya S yang kini tengah hamil berjalan empat bulan.
Bapak korban ini mengaku, jika pelaku yang tega menghamili putrinya berinisial S diduga merupakan orang terdekat korban, yakni, suami dari sepupunya sendiri.
Dari itulah kata A selaku ayah korban tidak terima putrinya dihamili hingga sudah berjalan empat bulan.
Maksud kedatangannya ke Polres Sumenep untuk minta keadilan dengan melaporkan pelaku yang telah menghamili putrinya.
"Atas kejadian itu sampai anak kami hamil hingga 4 bulan," kata A, bapak korban putrinya sendiril.
Upaya dari keluarga korban ini ke Polres Sumenep supaya korban ini mendapatkan keadilan, dan pelaku bisa mempertanggung jawabkan secara hukum atas perbuatannya.
"Kedatangan kami hanya ingin mendapatkan keadilan dan hukuman bagi pelaku yang menghamili anak kami," tuturnya.
Kasubag Huas PolresSumenep, AKP Widiarti Sutioningtias, belum bisa memberikan keterangan lebih detail terkait kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Talango.
"Saya lagi sakit gigi dan saya mau pulang, maaf ya," katanya. (Ali Hafidz Syahbana)

Kejadian Serupa di Madura
Organ Intim Siswi SD di Madura Luka-luka
Polres Sampang menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Dusun Barat Desa Pulau Mandangin, Kecamatan/Kabupaten Sampang.
Pelaku tersebut merupakan nelayan bernama Sa’iun (50) warga Dusun Keramat Tengah Desa Pulau Mandangin Kecamatan/Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, bahwa Sa’iun melakukan aksinya di salah satu rumah kosong di Dusun Barat Desa Pulau Mandangin, pemiliknya merupakan Bapak Awan.
Sa'iun melakukan aksi bejatnya terhadap gadis berusia 7 tahun itu saat korban pulang sekolah.
Nelayan tiga orang anak itu, mengajak korban dengan cara merayu atau diiming-imingi dengan uang sebesar Rp 2 ribu.
“Saat melakukan perbuatannya, Sa’iun memerintahkan korban untuk mengikuti apa kemauan yang diinginkannya,” ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Senin (16/12/2019).
Sedangkan alasan pelaku melakukan perbuatannya, karena pelaku sendiri sudah diperbudak hawa nafsu.
“Korban merupakan rekan sekelas anaknya yang saat ini masih duduk di kelas 1 SD,” tuturnya.
Akibat ulah yang dilakukan nelayan bejat, siswi SD tersebut mengalami luka fisik di bagian organ intim.
“Hasil visum dari keterangan ahli, korban mengalami luka robek di bagian vitalnya,” ucap Didit Bambang Wibowo.
Ia menambahkan, dalam kronologi penangkapannya nelayan tersebut diarak oleh warga Desa Pulau Mandangin ke Mapolres Sampang.
“Saat dibawa ke Mapolres Sampang korban satu kapal dengan korban sehingga korban sempat pingsan saat melihat si pelaku,” katanya.
Untuk barang bukti yang berhasiol diamankan oleh pihaknya, berupa baju korban saat sepulang sekolah dan uang Rp. 2000 yang digunakan untuk mengiming-ngimingi korban.
“Akibat ulahnya, Sa’iun Untuk terjerat pasal nomer 1 tahun 2016 dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002, ancaman hukuman 15 penjara,” tutupnya.
Kejadian Sebelumnya
Diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, seorang pria di Pulau Mandangin Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, diarak olek warga ke Mapolres Sampang.
Pria tersebut bernama Sa'iun (43) warga Pulau Mandangin Kecamatan/Kabupaten Sampang.
Kepala Desa Mandangin, Syaiful mengatakan, bahwa terduga dibawa ke Mapolres Sampang Kamis (12/12/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kemarin terduga dibawa menggunakan kapal oleh enam orang keluarga si anak serta didampingi tim Swakarsa Desa Mandangin dan tiba di Mapolres Sampang sekitar pukul 15.00 WIB," ujarnya.
Dibawanya Saiun disebabkan karena sudah melakukan pencabulan terhadap korban sebut saja Mawar (8) gadis yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Diceritakan, kelakuan terduga terhadap korban diketahui saat Mawar menangis mengadu kepada orang tuanya.
Mawar, siswi SD itu menceritakan kepada orang tuanya jika dicabuli di salah satu rumah kosong di Pulau Mandangin.
Setelah menerima pengaduan dari anaknya, orang tua laki-laki Mawar mengadukan ke Balai Desa, sehingga terduga dicari dan ditemukan di rumahnya.
"Usia delapan tahun saya rasa sudah mengerti, jadi untuk ciri-ciri terduga yang memberitahukan adalah anak kecil itu," kata Syaiful.
"Begitu pun si anak memberitahukan ciri-ciri rumahnya sehingga langsung digerebek oleh warga," imbuh dia.
Sementara Kasubag Humas Polres Sampang, Ipda Yoyok membenarkan bahwa terduga dibawa oleh Mapolres Sampang kemarin.
"Saat ini masih proses penyidikan, kami mohon waktu," singkatnya. (Hanggara Pratama)