Selebrita
Sikap Ahmad Dhani Bikin Bingung Pegawai Restoran, Mau Utang Setelah Makan, El Rumi Pasrah Membayar
Sikap Ahmad Dhani bikin bingung pegawai restoran, mau utang setelah makan, El Rumi pasrah membayar.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
"Masa enggak ada duit ? becanda. Orang kaya biasa becanda enggak ada duit," timpal Ahmad Dhani seraya tertawa.
Selesai membayar semua makanannya, El Rumi pun mengaku kangen dengan masa kecilnya.
Sebab saat kecil, El Rumi tak perlu pusing untuk membayar makanan.
"Ini yang bikin saya kangen masa-masa kecil. Tinggal datang, makan. Sekarang datang, makan, ditodong suruh bayar," ungkap El Rumi.
Seperti diketahui Ahmad Dhani mendapatkan kebebasanya pada Senin (30/12/2019) setelah mendekam di LP Cipinang sejak 28 Januari 2019 lalu.
Kebebasan musisi yang juga terjun ke dunia politik ini disambut begitu meriah oleh para pendukung, dan keluarganya.
Meski awalnya divonis hukuman 1,5 tahun penjara, namun hukuman Ahmad Dhani dipangkas menjadi 1 tahun usai melalui banding.
Kebebasan Ahmad Dhani pun turut jadi sorotan akun-akun media sosial yang mengulas gosip para artis.
Meski demikian kebebasan Ahmad Dhani tidak sepenuhnya melegakan.
Hal ini lantaran Ahmad Dhani harus menjalani hukuman lanjutan atas kasus Idiot.

Kabag Humas Protokol Ditjenpas LP Cipinang, Ade Kusmantp mengungkapkan Ahmad Dhani selanjutnya tinggal menjalani hukuman keduanya di Kejari Surabaya.
"Selain itu, Dhani juga harus menjalani sidang kasus pencemaran nama baik atau vlog idiot yang terjadi pada pertengahan 2019 lalu di PN Surabaya," katanya dalam keterangan tertulis pada Senin (30/12/2019).

Menurut keterangan Ade selama enam bulan ke depan Dhani akan diawasi oleh pihak kejaksaan negeri Surabaya karena kasus tersebut.
Selain itu, suami Mulan Jameela itu juga diwajibkan membuat lapor kepada pihak terkait dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
Ade melanjutkan, dalam kurun waktu tersebut, apabila Dhani mengulangi perbuatannya lagi, yang bersangkutan akan diproses kembali.
"Sementara pidana keduanya akan dijalani dimulai tanggal 30 desember 2019 sampai dengan 29 juni 2020, selama 6 bulan pidana percobaan yang akan diawasi kejari Surabaya," tandasnya.