Kabar Surabaya
Pengedar Uang Dolar Palsu Dibekuk Polda Jatim, Nominal Barang Bukti Tembus Rp 1 Miliar
Pengedar diringkus Unit Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim saat sedang bertransaksi dengan pembeli di sebuah hotel di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkus pengedar uang palsu mata uang dolar, Rabu (18/12/2019).
Pelakunya seorang pria asal Jember berinisial MY (56).
MY diringkus Unit Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim saat sedang bertransaksi dengan pembeli di sebuah hotel di Jalan Mayjen Sungkono, Wonokromo, Surabaya.
Menurut Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie, pelaku tidak mencetak sendiri uang palsu tersebut.
Namun hanya sebatas bertindak sebagai pengedar uang palsu atau penghubung pada calon pembeli.
"Pelaku ini hanya ngedarkan aja, bukan yang buat uang palsu, tapi dia menerima aja," ujarnya di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (6/1/2020).
Andrias menambahkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap barang bukti ditemukan sejumlah 1000 lembar uang Dollar Amerika (USD) dengan pecahan nilai mata uang 100 Dolar.
Jikalau dikurskan ke mata uang rupiah, senilai Rp 1 Miliar.
"Rencananya mau dijual, harganya Rp 8000 per dolar. Di simpan dalam tas hitam," jelasnya.
Pelaku baru sekali ini menjual uang palsu, belum juga dapat untung, ternyata keburu diringkus Anggota Ditreskrimum Polda Jatim.
"Dia kami kenakan Pasal 244 KUHP tindak pidana memalsukan uang kertas negara," terangnya.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Oki Ahadian Purwono mengatakan, pelaku dicokok saat sedang keluar hotel menemui calon pembeli.
"Dia pas diluar hotel. Jadi kami sudah intai dulu, dan ini sedang pengembangan," pungkas Oki.