Jumat, 24 April 2026

Kabar Surabaya

Tilang dari Rekaman CCTV Atau E-TLE di Kota Surabaya Dimulai, Sanksi Tilang Langsung Datang ke Rumah

Tilang elktronik atau E-TLE akan mulai benar-benar diterapkan minggu depan, tepatnya Selasa (14/1/2020) .

Editor: Dyan Rekohadi
TribunJatim/Luhur pambudi
Seorang Polwan menunjukkan bukti pelanggaran lalu lintas yang diketahui berdasarkan tangkap layar video CCTV 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Tilang elektronik atau sanksi tilang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcemen (E-TLE) akhirnya benar-benar diberlakukan di Surabaya.

E-TLE akan mulai digunakan Rabu (8/1/2020) dengan masa percobaan selam seminggu.

Tilang elktronik atau E-TLE akan mulai benar-benar diterapkan minggu depan, tepatnya  Selasa (14/1/2020) .

Sistem tersebut akan tersambung dengan sejumlah kamera closed circuit television (CCTV) yang tersebar di seluruh jalanan Kota Surabaya.

Melalui kamera CCTV itu kepolisian akan mengawasi langsung perilaku kedisiplinan para pengendara di jalan raya.

Lima kategori pelanggaran ini akan langsung dikenai sanksi.

Di antaranya; menerobos lampu merah atau aturan Traffic Light (TL). Pelanggaran marka jalan, pelanggaran batas kecepatan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Adhitya Panji mengatakan ada serangkaian tahapan proses tilang yang diterapkan sistem E-TLE.

Pertama. Camera E-TLE

Para pengendara yang kedapatan melanggar lima kategori aturan kedisiplinan berlalulintas akan terekam langsung oleh kamera CCTV dalam bentuk tangkapan layar (capture).

"Ada 20 kamera, 5 kamera speedcam, jadi 25 kamera yang terhubung ke kami. Tidak menutup kemungkinan ini akan bertambah," katanya di Gedung RTMC Ditlantas Mapolda Jatim, Selasa (7/1/2020).

Kedua. Petugas akan Analisis Kelayakan Pelanggaran.

Hasil capture tersebut nantinya akan dianalisis secara langsung oleh user atau seorang petugas polisi.

Untuk dilihat apakah perilaku berkendara warga tersebut tergolong melanggar atau tidak.

Ketiga. Pencocokan data kendaraan.

Petugas polisi melalui hasil rekaman video dan capture gambar kendaraan akan mencocokan nomor kendaraan bermotor dengan database Electronic Registration and Identification (ERI) Polri.

Keempat. Polisi menerbitkan surat konfirmasi pelanggaran.

Kepolisian akan menerbitkan surat konfirmasi pelanggaran pada pemilik kendaraan.

Didalam surat konfirmasi itu berisi sejumlah pelanggaran termasuk lampiran bukti bentuk pelanggaran yang dilakukan berupa gambar capture pengendara di lokasi tempat ia melanggar kedisiplinan berlalu lintas.

Kelima. Pengiriman surat konfirmasi ke alamat si pelanggar.

Tahap ini petugas melalui jasa Pos Indonesia akan mengirimkan surat konfirmasi pada pemilik kendaraan seusai alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), ataupun melalui sms atau email.

"Konfirmasi via website atau datang ke posko Gakumdu di Gedung Siola atau KP3 Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," jelasnya.

Menurut Adhitya, surat konfirmasi pelanggaran itu bakal tiba paling lambat lima hari setelah pengendara melakukan pelanggaran.

Setelah memastikan bahwa klaim pelanggaran terekam oleh sistem E-TLE itu diafirmasi oleh pengendara yang bersangkutan, selanjutnya tinggal pilih, hendak membayar langsung biaya tilang atau mengikuti sidang.

"Pembayaran langsung bisa lewat BRIVA," terangnya.

Dan para pelanggar diwajibkan membayarkan sanksi tilang tersebut, jika tidak, STNK kendaraan yang dulu sempat digunakan melanggar kedisiplinan akan diblokir melalui ERI.

"Cara bukanya bagaimana? Bisa dilakukan di Posko gakumdu di Siola atau KP3 dengan menunjukkan surat tanda denda tilang," pungkasnya.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved