Malang Raya

Pembangunan Pasar Sukun Kota Malang Sudah 97 Persen, Ditarget Selesai Febuari 2020

Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang menargetkan pembangunan selesai pada 27 Desember 2019.

SURYAMALANG.COM/M Rifky Edgar Hidayatullah
Kondisi bagian luar Pasar Sukun, Kota Malang yang kini telah tertutupi oleh atap, Kamis (9/1/2020). Rencananya Febuari 2020 Pasar Sukun sudah mulai beroperasi kembali pasca revitaliasi. 

SURYAMALANG.COM, SUKUN - Pembangunan Pasar Sukun Kota Malang ditargetkan selesai pada Febuari 2020.

Target baru ini didapat setelah progres pembangunannya sudah mencapai 97 persen, meski sebenarnya pembangunannya telat dari waktu yang telah ditentukan.

Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang menargetkan pembangunan selesai pada 27 Desember 2019.

Aksi Bersih-bersih Arema FC Bakal Berlanjut, Kali Ini Posisi Kiper

Arumi Bachsin Blusukan ke Taman Posyandu Delima Kota Malang, Ajak Mahasiswa Magang di Posyandu

Arema FC Jamin Tanggung Pengobatan Cedera Agil Munawar Hingga Sembuh Meski Status Kontrak Habis

Akan tetapi, hingga kini proses pembangunan sedang berjalan dan sudah memasuki tahapan finishing.

"Kalau bisa Febuari pedagang bisa masuk dan mulai beroperasi kembali setelah proses revitalisasi," ucap Kepala Diskoperindag Kota Malang, Wahyu Setianto, Kamis (9/1/2020).

Dari pantuan SURYAMALANG.COM, di lokasi, atap Pasar Sukun kini sudah mulai terpasang.

Sementara pekerja proyek sedang memasang lantai pasar dan melakukan finishing di beberapa sudut-sudut pasar.

Terkait dengan molornya pembangunan Pasar Sukun ini, Wahyu menyampaikan, bahwa dalam proses pembangunan menemui beberapa kendala.

Seperti terkendala hujan pada saat pemasangan atap, hingga hal-hal lain yang berhubung dengan masalah teknis.

"Sebenarnya itu item-item pekerjaannya sudah oke semua. Hanya saja kemarin ada terkendala cuaca. Sekarang tinggal pemasangan lantai, dan tidak sampai sebulan ini harus sudah selesai," ucapnya.

Akibat molornya pengerjaan ini, pihak pengembang diharuskan untuk membayar denda keterlambatan.

Hal itu dilakukan, sesuai dengan perjanjian kerjasama yang dilakukan Pemerintah Kota Malang dengan pihak pengembang.

Wahyu menyebutkan, bahwa besaran dendanya sekitar Rp 500 ribu per hari.

"Pembayaran sudah mulai dilakukan per 1 Januari 2019 dan saat ini ada penambahan waktu selama 50 hari," ucapnya.

Lebih lanjut lagi, Wahyu menjelaskan, batas waktu pembangunan 27 Desember 2019 itu merupakan deadline awal, dan pembangunan baru selesai 91 persen.

Sehingga sisa 9 persen tersebut menjadi silpa di tahun anggaran 2019.

"Jadi yang bisa dicairkan ya 91 persen itu. Dan setelah ada keputusan ada penambahan waktu selama 50 hari, jadi yang 9 persen diikutkan tahun anggaran 2020. Dan itu kan jadi SILPA di 2019, makanya bisa dianggarkan di tahun anggaran 2020 melalui PAK nanti sebesar 9 persen sisanya," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved