Tekno
Cara Melaporkan Konten Vulgar ke Menkominfo yang Muncul di Browser, Agar Diblokir dari Smartphone
Cara melaporkan konten vulgar ke Menkominfo yang muncul di browser, agar segera diblokir dari smartphone.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
1. BNPT, Polri, Densus 88 Pemberantasan radikalisme dan terorisme
2. Polri Satgas pemberantasan pornografi anak
3. OJK, Kemendag, Bappebti, BKPM Satgas waspada investasi dan penanganan fintech ilegal
4. BPOM, Kemenkes BNN, Polri, Interpol Satgas dan operasi pangea untuk penanganan obat, makanan, dan kosmetik ilegal
5. Kemenko PMK, Kemen PPPA, KPAI Satgas pemberantasan pornografi dan perdagangan orang
6. KPU, Bawaslu Penanganan konten terkait pemilu
7. Kemenkumham, Bekraf, Ditjen HKI, Kejaksaan Agung, Polri Satgas Penanganan Pelanggaran HKI
8. Kemenkopolhukam, BIN, Polri, TNI Penanganan konten radikalisme, hoaks, hatespeech yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
9. BMKG Peredaran informasi gempa yang tidak Mengacu pada data BMKG
10. Bank Indonesia Peredaran dan penjualan uang palsu 11. BNN, Polri, Seluruh Kementerian atau Lembaga Pemberantasan narkoba
12. Kementerian Pertanian Penjualan komoditas pertanian ilegal
13. Kementerian LHK Jual beli satwa dan tumbuhan langka yang dilindungi
14. Kementerian Sosial Penipuan undian berhadiah
15. Kemenkes BPOM Konten dan iklan rokok yang melanggar perundang-undangan
Anda Ingin Menghapus Akun Facebook Secara Permanen? Ikuti Langkah-langkah Berikut Ini, Mudah Banget |
![]() |
---|
Sudah Menjajal Instagram Reels? Inilah Perbedaan dan Kesamaannya dengan TikTok yang Wajib Diketahui |
![]() |
---|
Kabar Gembira Bagi Kreator TikTok, Durasi Video Kini Semakin Panjang Sampai 3 Menit |
![]() |
---|
Pernah Dapat Notif Tag Atau Mention Konten Dewasa di Facebook? Sebaiknya Harus Diapain? Simak Ini |
![]() |
---|
Menyambut Ramadan, Facebook Sekeluarga Siapkan Kejutan Khusus, Ada Stiker dan Filter Spesial |
![]() |
---|