Kabar NTT
Tangan Nakal Sopir Pikap Gerayangi Anak Gadis yang Nebeng di Mobil, Sambil Nyetir Lakukan Aksi Bejat
Tangan nakal sopir pikap gerayangi anak gadis yang nebeng di mobil, sambil nyetir lakukan aksi bejat.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Tangan nakal sopir pikap gerayangi anak gadis yang nebeng di mobil berbuntut panjang.
Hal ini lantaran tindak pencabulan yang dilakukan sopir pikap pada gadis berinisial EM asal Desa Toineke, Kecamatan Kualin, Nusa Tenggara Timur.
Sambil menyetir mobil, pelaku bernama Benyamin Faot masih sempat melakukan aksi bejatnya pada gadis tersebut.
Mengutip PosKupang.com (Grup SURYAMALANG.COM), saat itu Benyamin Faot mengendarai mobil pikap DH 8619 C pada Senin (13/1/2020).
Sementara korban hendak pulang ke kampungnya dan sedang menunggu kendaraan di Kelurahan Oebesa.

Saat sedang menunggu kendaraan umum lewat, datanglah pelaku Benyamin Faot.
Benyamin Faot lalu berpura-pura menawarkan jasa untuk mengantarkan korban ke depan SPBU Kilometer 3, Desa Kesetnana sehingga bisa menumpang mobil travel maupun bus.
Karena tidak menaruh rasa curiga dengan pelaku, korban pun menerima ajakan pelaku.
"Korban lalu menumpang mobil pikap pelaku dan duduk di bagian depan. Pelaku berjanji akan mengantarkan korban ke depan SPBU Kilometer 3 Desa Kesetnana," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH, MH kepada Pos Kupang, Senin (13/1) malam.
Karena sudah dikuasai nafsu bejat, Benyamin Faot bukannya mengantar korban ke SPBU Kilometer 3, tapi mengarahkan mobilnya ke arah Siso.
Melihat arah mobil tidak lagi ke SPBU yang dijanjikan pelaku, korban pun mulai merasa curiga.
Korban lalu bertanya kepada pelaku hendak dibawa ke mana?
Bukannya menjawab, pelaku justru melakukan tindakan cabul kepada korban.
Pelaku meramas bagian sensitif korban dan memasukkan tangannya ke dalam celana lalu memegang kemaluan korban.
"Sambil mengendarai mobil, pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban," ujar Jamari.
Dicabuli pelaku, korban pun berteriak meminta pertolongan warga.
Teriakan korban didengar warga Siso yang sedang duduk di pinggir jalan.
Warga pun mengejar mobil pikap pelaku lalu menangkapnya.
"Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara mobil pelaku dan warga yang mengendarai sepeda motor. Sesampainya di Siso, mobil pelaku berhasil dihentikan. Pelaku yang sempat dihadiahi bogem mentah diamankan warga dan digiring ke Mapolres TTS," cerita Jamari.
Pelaku, diakui Jamari, langsung dikenakan status tersangka, dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku Faot diancam pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kasus Serupa di Sumatera Selatan
Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Sumatera Selatan.
Seorang sopir travel di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, berinisial ASP (32) dituduh melecehkan penumpangnya.
Seorang wanita, Y (23), yang juga penumpang travel mengaku ia diminta ASP untuk memberikannya oral seks.
Tidak terima perlakukan ASP, Y pun melapor ke polisi.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Eko Yudi Karyanto, mengatakan kejadian bermula saat tersangka sedang mengantar para penumpangnya.
Namun, saat semua penumpang telah turun dan hanya menyisakan Y, pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan oral seks.

Permintaan itu sempat ditolak korban. Namun, pelaku mengancam Y hingga akhirnya korban menuruti kehendak pelaku.
"Setelah melakukan aksinya, korban diturunkan pelaku. Korban langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi," kata Eko, Senin (18/11/2019).

Menurut Eko, usai melakukan penyelidikan hanya beberapa jam tersangka ASP ditangkap petugas di kediamannya di Desa Tanjung Raman, Pendopo.
Saat dibekuk, ASP menyangkal telah melakukan hal tersebut.
"Pelaku berdalih hanya memegang kepala korban. Kasus ini masih kita selidiki, pelaku juga masih kita periksa di Polsek Pendopo," ujar Eko.
ASP terancam Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman penjara sembilan tahun.