Kabar Mojokerto
Istri Selingkuh dengan Mahasiswa, Suami Sewa Jasa Cewek Cantik & Preman, Akhirnya Cacat Seumur Hidup
Istri Selingkuh dengan Mahasiswa, Suami Sewa Jasa Cewek Cantik & Preman, Endingnya Cacat Seumur Hidup
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Dibakar api cemburu, Ahmad Ali Mustofa (31) warga Desa Mojokembang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto menyewa preman bayaran untuk menghabisi seorang mahasiswa yang diduga selingkuh dengan istrinya.
Korban bernama Muhammad Syahrul Hafid (19) mahasiswa asal Dusun Bendungan, Desa Tempuran, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Gerombolan preman bayaran ini mengeroyok korban dengan senjata tajam di Jalan Raya Goa Gembyang Desa Kuripansari, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Korban menderita luka bacok pada wajah sebelah kanan dan bagian punggung yang terkena sabetan pedang sepanjang lebih dari 50 Cm.
Tersangka utama Ahmad Ali Mustofa menyewa preman yang semuanya dibayar senilai Rp 1 juta.

Gerombolan preman itu adalah tersangka Nurhasan alias Lek Nyarkek (36) warga Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging.
Tersangka Wiwit Ariyanto (26) warga Dusun Sumbersono, Desa Sumberkembar, Kecamatan Pacet.
Tersangka Hamzah Zainul Ma'arif alias Jaipong (36) warga Dusun Wonokerto, Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo.
Selain itu, tersangka utama juga menyewa wanita cantik yakni tersangka Vina Octaviani (21) warga Dusun Tanjungsari, Desa Tanjungkenongo, Kecamatan Pacet.
Sedangkan dua pelaku buron bernama Yanti warga Desa Sumbersono dan Tompel yang berperan membonceng korban ke lokasi penganiayaan.
Yanti diketahui adalah istri dari tersangka Wiwit.
Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung menjelaskan motif kejahatan ini lantaran tersangka cemburu sehingga yang bersangkutan meminta para pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Korban mengalami luka serius yang hingga sampai saat ini masih dirawat dalam tahap penyembuhan di rumah sakit," ungkapnya saat press release di Mapolres Mojokerto, Jumat (17/1/2020).
Ia mengatakan modus kejahatan mulanya para tersangka merencanakan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Mereka memancing korban ke lokasi penganiayaan dengan dua orang wanita bernama Yanti (DPO) bersama tersangka Vina.