Kabar Jombang

Tubuhnya Digratisin, Kecanduan Sabu Bikin Gadis Muda Rela Jadi Budak Nafsu Bandar Narkoba di Jombang

Kecanduan Sabu-sabu Bikin Gadis Manis Rela Jadi Budak Nafsu Bandar Narkoba di Jombang, Tubuhnya Digratisin

Penulis: Sutono | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Sutono
Kecanduan Sabu Bikin Gadis Muda Rela Jadi Budak Nafsu Bandar Narkoba di Jombang 

SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Polres Jombang mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 14 tersangka dalam sepekan terakhir ini.

Dari 14 tersangka, satu tersangka perempuan, inisial AMW alias Meme (20), warga Kecamatan Megaluh Jombang.

Bahkan, gadis belia ini rela menjual tubuhnya demi bisa memberi sabu-sabu.

Atas pelayanan yang diberikan, Meme yang pengangguran ini menerima Rp 500 ribu, yang langsung dibelikan sabu-sabu.

"Hasil BO (booking out/dibawa keluar untuk kencan di hotel) itu ia belikan sabu," terang Wakapolres Jombang Kompol Budi Setiono saat press release kasus tersebut, di Mapolres Jombang, Jumat (17/1/2010).

Dijelaskan Budi, sabu-sabu yang dikonsumsi Meme ini didapat dari bandar narkoba bernama Imam Afandi (21), warga Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang.

Kepada polisi, Meme mengaku kerap melayani hubungan badan dengan si bandar agar bisa mendapatkan barang haram tersebut.

Keduanya ditangkap anggota Satreskoba di kediaman Imam pada Minggu (12/1/2020) malam.

"Jadi dia bisa mendapatkan uang dan juga bisa mendapatkan barang. Jadi semacam barter dengan layanan esek-esek begitu," ujarnya.

Adapun 14 tersangka dari 11 kasus narkoba yang diungkap, sebanyak 8 tersangka merupakan hasil tangkapan Satreskoba dan 6 tersangka lainnya hasil ungkap polsek jajaran.

Dari belasan tersangka itu, disita 7,23 gram sabu dan 3.265 butir pil dobel L, serta uang tunai hasil penjualan narkoba sejumlah Rp 1,489 juta.

Kemudian pipet kaca dan alat sabu, serta beberapa handphone dari berbagai merek.

Para tersangka dijaring Pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Ilustrasi
Ilustrasi (net)

Lulus Sekolah Langsung Jual Diri di Warkop

Pramuji, pemilik warung di Desa Banyuurip RT 05 /RW 01, Kecamatan Kedaeman, Kabupaten Gresik, harus menutup usaha warung kopi (warkop) miliknya.

Pria berusia 45 tahun itu ternyata tidak hanya menjual makanan dan minuman saja. Tetapi, menjual jasa prostitusi.

Warung tersebut digerebek oleh Tim Resmob Polres Gresik pada hari Rabu (13/1/2020) pukul 22.00 WIB.

Wakapolres Gresik, Kompol Dhyno Indra Setyadi mengungkapkan, tersangka sudah satu tahun lamanya menjalani bisnis sebagai mucikari.

Korbannya adalah wanita-wanita yang baru saja lulus sekolah, rata-rata berasal dari Jawa Barat.

Warung tersebut juga menyediakan tempat untuk para pelanggan seusai memilih sejumlah wanita yang ditawarkan oleh tersangka.

"Kita gerebek, ada catatan buku tamu yang datang kita amankan beserta uang sebesar Rp 200 ribu di dalamnya," ujar Dhyno, Jum'at (17/1/2020).

Diketahui, tersangka telah melaksanakan bisnis prostitusi ini sejak satu tahun.

Keuntungannya lumayan, terutama saat malam minggu.

Pengunjung di malam minggu ramai dibanding hari biasanya.

Sekali kencan, wanita berusia rata-rata berusia 19 tahun yang berasal dari Jawa Barat hanya dihargai Rp 150 ribu saja.

Wanita tersebut ditawarkan saat pengunjung warkop datang.

Saat tawaran diiyakan, kamar semi permanen lengkap dengan kasur alias ranjang ala kadarnya dan tisu disiapkan di dalam warkop.

"Ada uang tunai dan empat lembar tisu bekas pakai juga kita amankan," tambahnya.

Sementara itu, Pramuji mengungkapkan mendapatkan jasa wanita asal Jawa Barat hanya melalui ajakan anak buahnya yang bekerja selama ini.

Mereka yang menganggur diajak kerja di Gresik.

Kemudian dijadikan sebagai wanita penghibur di Kecamatan Kedamean.

Saat ditangkap ada enam wanita yang dipekerjakan untuk menjadi pemuas nafsu.

Sebelumnya jumlahnya lebih banyak.

Namun sebagian dari mereka memilih pulang dan tak kunjung kembali.

"Sebenarnya ada sembilan, tapi ada tiga yang pulang. Jadi sisa enam saja," pungkasnya. (Willy Abraham)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved