Tekno
Telkom Akhirnya Blak-blakan Alasan Blokir Netflix dari Semua Jaringannya, Ada 1 Hal yang Mengganjal
Telkom akhirnya blak-blakan alasan blokir Netflix dari semua jaringannya, ada 1 hal yang mengganjal.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Telkom akhirnya blak-blakan alasan blokir Netflix dari semua jaringannya selama 4 tahun ini.
Alasan ini dikemukakan langsung oleh Direktur Bisnis Digital PT Telkom Indonesia Tbk Faizal Djoemadi pada Jumat (17/1/2020).
Dalam penjelasannya di sebuah wawancara dengan KRAsia, Faizal Djoemadi menyebut ada 1 hal yang mengganjal.

Seperti diketahui, terhitung sejak tahun 2016, Netflix sudah diblokir oleh semua jaringan Telkom Group.
Bukan cuma dari Indihome dan Telkomsel, kalian juga tidak mengakses layanan streaming film ini lewat fasilitas Wifi.id.
Pemblokiran ini pastinya bukan tanpa alasan.
Direktur Bisnis Digital PT Telkom Indonesia Tbk Faizal Djoemadi baru-baru ini menjabarkan sejumlah alasannya.
Dilansir KompasTekno, Faizal mengaku tidak punya maksud untuk menganaktirikan Netflix dengan layanan lain seperti Iflix atau Hooq.
Semua layanan over the top (OTT) seperti jelas diperlakukan sama.
"Semua pemain over the top (OTT) diperlakukan sama, tanpa pengecualian, pun dengan Netflix," kata Faizal dalam sebuah wawancara dengan KRAsia seperti dikutip KompasTekno.
Tapi, ada satu hal yang masih mengganjal dan belum ada kata sepakat dari kedua pihak, yakni dari segi konten.
"Tapi, Netflix tidak mau memenuhi satu persyaratan itu, yakni menarik konten bermasalah dalam 24 jam," jelas Faizal.
Saat pemblokiran terjadi, Direktur Consumer Telkom saat itu adalah Dian Rachmawan.
Menurutnya, Netflix tidak memiliki izin atau tidak sesuai dengan aturan di Indonesia.
Tayangan Netflix dianggap banyak memuat konten yang tidak layak di Indonesia seperti pornografi.
Soal masalah ini, Faizal kemudian membandingkannya dengan HBO.
Ia menyebut jika ada tayangan HBO yang dianggap tidak sesuai dengan aturan di Indonesia, HBO dengan senang hati menarik konten itu setelah mendapat teguran dari Telkom.
Sementara Netflix, tidak.
Lalu muncul pertanyaan kenapa operator lain memberikan izin sementara Telkom tidak.
Faizal menyebutkan kalau masing-masing operator punya kepentingan dan strategi bisnis yang berbeda.
Kalau membuka akses Netflix dengan bebas, artinya operator tersebut mengeruk pendapatan besarnya hanya dari layanan data.
Sementara Telkom masih punya sederet produk layanan digital lain yang bisa diandalkan.
Misalnya adalah paket MAXstream yang di dalamnya menawarkan platform streaming seperti Iflix, Hooq, Catchplay, serta Viu.
Lebih lanjut, pihak Telkom Group dan Netflix sudah diminta secara langsung oleh Menkominfo Johnny G. Plate untuk menyelesaikan masalah ini secara business to business.
Di sisi lain, Head of Corporate Communications for Southeast Asia Netflix Leigh Wong mengatakan, pihaknya terus melakukan pendekatan dengan Telkom.
Walaupun proses diskusi terus berlangsung, tapi nampaknya kedua belah pihak masih belum menemukan kata damai.
Potensi Besar Netflik Untuk Pajak Indonesia
Layanan streaming film Netflix sudah mulai mengudara di Indonesia sejak tahun 2016 lalu.
Sejak saat itu Netflix langsung berhasil merebut hati masyarakat dan mendapat banyak pelanggan setia.
Menariknya, layanan streaming ini sampai sekarang tidak pernah sekali pun membayar pajak kepada pemerintah Indonesia.
Padahal potensi pajak yang bisa datang dari Netflix terbilang cukup besar.
Dilansir dari Kontan, potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang bisa datang dari Netflix per tahunnya bisa mencapai Rp 9,48 triliun.
Hitungan ini berupakan gambaran berdasarkan data Netflix yang menyebut kalau mereka sudah memiliki 158 juta pelanggan di 190 negara.
Dengan asumsi nilai PPN adalah 10% dan tarif langganan termurah adalah Rp 50 ribu per bulan.
Perlu diingat, asumsi di atas masih menggunakan tarif langganan terendah.
Nilainya bisa meningkat lebih tinggi kalau pengguna premium dengan tarif langganan Rp 169 ribu per bulan masuk hitungan.
Belum lagi kita tidak bisa memastikan jumlah pelanggan Netflix di Indonesia karena masih dirahasiakan oleh pihak Nteflix.
Soal pajak, Netflix merupakan jenis perusahaan over the top (OTT) atau perusahaan layanan dengan konten berupa data, informasi, atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet.
Untuk perusahaan jenis ini ada dua tipe pemajakan yang bisa dikenakan, yaitu physical presence dan significant presence.
Netflix masuk kategori significant presence yang sampai saat ini masih belum punya aturan hukum yang resmi di Indonesia.
Selama ini Indonesia cuma bisa memajaki perusahaan OTT yang masuk golongan physical presence atau Badan Usaha Tetap (BUT).
Tapi kabarnya, saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyiapkan aturan untuk mengatur pemajakan untuk perusahaan OTT semacam Netflix.
Dengan ini, Netflix yang selama ini merasakan dampak ekonomi dari warga Indonesia juga wajib berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.