Malang Raya

Tim Jokowi Kunjungi ZA di Malang, Siswa SMA yang Terancam Penjara Seumur Hidup karena Membunuh Begal

Tim Jokowi Kunjungi ZA di Malang, Siswa SMA yang Terancam Penjara Seumur Hidup karena Membunuh Begal

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Facebook Aji Prasetyo
Tim Jokowi Kunjungi ZA di Malang, Siswa SMA yang Terancam Penjara Seumur Hidup karena Membunuh Begal 

SURYAMALANG.COM - Tim Jokowi mengunjungi ZA, pelajar SMA di Kabupaten Malang didakwa akan kasus pembunuhan berencana karena melawan begal, Sabtu (18/11/2020). 

ZA dan teman wanitanya VA menjadi korban penyergapan kawanan begal di Kabupaten Malang pada September 2019 lalu.

Ketika para begal mengancam ZA dengan akan menyetubuhi sang pacar VA, pelajar SMA ini pu berusaha untuk membela diri dengan menusuk sang pegal menggunakan pisau hingga tewas. 

ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang.
ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang. (SURYAMALANG.COM/M Erwin)

ZA remaja asal Gondanglegi, Kabupaten Malang ini menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Jumat (17/1/2020).

Dalam persidangan tersebut, ZA didakwa dengan pasal tentang pembunuhan berencana untuk kejadian pembelaan diri melawan begal September lalu. 

Reaksi beragam muncul dari dakwaan yang diberikan untuk ZA yang masih berstatus pelajar SMA tersebut. 

Reaksi beragam, khususnya yang mengkritik langkah penegak hukum dalam kasus yang dihadapi ZA (17), pelajar SMA yang menjadi terdakwa pembunuhan karena melawan begal terus bermunculan.

Salah satu bentuk dukungan datang dari Tim Jokowi. 

Melansir dari unggahan Facebook Aji Prasetyo, Tim Jokowi, Prof Hariyono Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) didampingi dengan Bakti Riza kuasa hukum ZA, menunjukkan dukungan moralnya dengan mengunjungi pelajar SMA tersebut. 

Tim Jokowi bersama rombongan mengunjungi ZA pada, Sabtu (18/1/2020) kemarin.

Dalam unggahan tersebut juga tertulis sebuah ajakan untuk mengawal proses pengadilan dan keputusan yang adil untuk ZA. 

Tim Jokowi Kunjungi ZA di Malang, Siswa SMA yang Terancam Penjara Seumur Hidup karena Membunuh Begal
Tim Jokowi Kunjungi ZA di Malang, Siswa SMA yang Terancam Penjara Seumur Hidup karena Membunuh Begal (Facebook Aji Prasetyo)

ZA menjalani sidang karena kasus dugaan pembunuhan terhadap begal beberapa waktu lalu.

Usai sidang, Bakti Riza, kuasa hukum ZA menerangkan majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan yang dilayangkan tim kuasa hukum.

Bakti merasa keberatan terkait dakwaan pasal berlapis yang dilayangkan kepada kliennya.

ZA didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan berujung pada kematian, dan UU daruat pasal 2 (1) tentang senjata tajam.

“Kami menyayangkan ada dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya seumur hidup.”

“Dalam kasus ini, dia tidak dalam konteks menjalankan hukuman berencana. Tapi dia spontan membela diri,” beber Bakti kepada SURYAMALANG.COM.

Dalam persidangan, Bakti sudah memparkan surat pernyataan yang ditandatangani kepala sekolah ZA.

Surat itu menerangka bahwa ada pelajaran keterampilan yang membutuhkan alat pisau.

Pisau itu memang untuk membuat stik es krim. Makanya ZA membawa pisau dari rumah.

“Pernyataan dari kepala sekolah itu pada 5 september 2019. Jadi pisau dapur itu digunakan untuk perlengkapan pelajaran keterampilan,” ujar pengacara berambut gondrong itu.

ZA akan menjalani sidang lanjutan pada Senin (20/1/2020).

“Kami akan membawa saksi ahli pidana anak. Kami akan menerangkan lebih jelas terkait kronologi yang terjadi,” jelas Bakti.

SURYAMALANG.COM mencoba mencari pendapat dari pakar hukum terkait proses hukum kasus pelajar SMK yang menghabisi begal yang menyerangnya di kabupaten Malang itu.  

Pakar hukum pidana, Prijo Sujatmiko berkomentar ketika ditanya mengenai kasus pembunuhan begal yang menjerat ZA (17), remaja asal Gondanglegi.

Ia menerangkan, meski ZA masuk dalam kategori di bawah umur, unsur yang bisa memberatkannya adalah adalah terdapat unsur hilangnya nyawa seseorang.

"Kalau jenis pidana mencuri, menipu bisa diversi atau dimediasi. Kalau pembunuhan ini termasuk kejahatan berat," ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, ketika dikonfirmasi, Jumat (17/1/2020).

Prijo menganalisa, adanya pemaparan tindakan ZA adalah pembelaan diri atau noodweer, harus dibuktikan secara valid.

Namun, ada beberapa syarat bagi seseorang melakukan tindakan noodweer.

"Noodweer harus bisa dibuktikan kalau ada serangan ke dia (korban). Ada beberapa syarat kita bisa lakukan noodweer. Yakni, serangan itu tidak bisa dihindari pada saat itu dan tidak ada pilihan alternatif selain melawan"

"Contohnya kalau ada orang bawa clurit terus mau bacok kita, kita bisa merebutnya dan melakukan pembelaan. Kalau orang tiba-tiba bawa senjata ke kampus, ya bukan noodweer," jelas Prijo.

Terkait adanya pasal berlapis yang didakwakan kepada ZA, Prijo menegaskan, apa yang terjadi dalam kasus tersebut harus benar-benar dibuktikan.

"Semuanya harus dibuktikan di pengadilan," tutupnya.

ZA (17) remaja asal Gondanglegi, Kabupaten Malang harus menjalani proses hukum setelah terlibat peristiwa penyerangan oleh sekelompok begal.

ZA melawan kelompok begal itu ketika, perlawanannya dengan menggunakan pisau membuat salah satu begal tewas.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved