Sidang Pembunuh Begal di Malang

Keterangan Saksi Terkait Siswa SMA Bunuh Begal di Malang, Mulai Soal Pisau sampai Alasan Pemaaf

Sejumlah saksi memberi keterangan seputar kasus pembunuhan begal yang menjerat siswa SMA berinisial ZA (17).

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Kuasa hukum kasus siswa SMA pembunuh begal di Kabupaten Malang, Bhakti Riza 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN – Sejumlah saksi memberi keterangan seputar kasus pembunuhan begal yang menjerat siswa SMA berinisial ZA (17).

Sidang pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (20/1/2020).

Sidang dimulai pukul 09.25 WIB, dan berakhir pada pukul 12.20 WIB.

Para saksi baik dari pihak terdakwa dan kejaksaan memasuki ruang sidang dan memberikan keterangan secara bergantian.

Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza mengatakan pihaknya menghadirkan tiga saksi.

“Kami hadirkan saksi dari pihak sekolah atas nama Maidah, tetangga ZA, dan ahli pidana, yaitu Lucky Endrawati,” ujar Bhakti kepada SURYAMALANG.COM.

Menurutnya, guru sekolah ZA dihadirkan agar lebih jelas alasan ZA membawa pisau di dalam jok motor.

“Tadi gurunya mengungkapkan bahwa ZA membawa pisau dapur tersebut untuk mengerjakan prakarya pembuatan stik kayu es krim di sekolah.”

“Pihak sekolah pun sudah mengerti dan memberi izin,” jelasnya.

Sedangkan saksi ahli pidana menjelaskan alasan pembenar dan alasan pemaaf kenapa peristiwa ini sampai terjadi.

“Saksi ahli menjelaskan dalam peristiwa ZA ini tidak hanya bisa dilihat dari satu perspektif perkara, yaitu menghilangkan nyawa saja.”

“Tapi juga harus dilihar dari perspektif lain. Karena saat kejadian ada unsur ancaman pemerkosaan dan minta harta benda sehingga pasal 49 ayat 2 KUHP harus diterapkan karena keadaan yang memaksa dan ada pembenarnya dengan peristiwa itu,” bebernya.

Bhakti menambahkan saksi ahli juga mempertanyakan terkait pasal 340 yang dikenakan kepada ZA.

“Di dalam pasal itu ada unsur kumulatif. Seseorang dapat dikenakan pasal tersebut bila dalam kondisi tenang ketika merencanakan pembunuhan berencana dan ada motif di dalam pembunuhan berencana tersebut.”

“Saksi melihat bahwa ZA tidak ada sama sekali unsur kumulatif dari pasal tersebut,” ungkapnya.

ZA kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (21/1/2020).

“Sidangnya akan digelar berurutan, yaitu pembacaan tuntutan Selasa (21/1/2020), pledoi pada Rabu (22/1/2020), dan pembacaan putusan pada Kamis (23/1/2020),” tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved