Sidang Pembunuh Begal di Malang

Jadi Terdakwa Kasus Pembunuhan Begal di Malang, Siswa SMK Berinisial ZA Sudah Punya Anak dan Istri

Terdakwa kasus pembunuh begal berinisial ZA (17) ternyata sudah memiliki anak dan istri.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/M Erwin
ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang. 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN – Terdakwa kasus pembunuh begal berinisial ZA (17) ternyata sudah memiliki anak dan istri.

Saat ini siswa SMK itu akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (21/1/2020).

“Memang benar ZA sudah memiliki anak dan istri,” ujar Bhakti Riza, kuasa hukum ZA kepada SURYAMALANG.COM.

Tapi, Bhakti kurang begitu mengetahui secara detail tentang hal tersebut.

“Dari informasi yang saya dapat, katanya mereka itu dijodohkan. Kalau tidak salah saat ZA masih duduk di kelas 2 SMA,” tambahnya.

Sementara itu, sidang dengan agenda tuntutan ditunda.

Sedianya sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

“Jaksanya baru memberi kabar kalau sidangnya ditunda. Seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB, ternyata baru akan dimulai pukul 15.00 WIB,” tandasnya.

Rencananya memang sidang ZA sendiri akan digelar secara berurutan.

Sidang dengan agenda tuntutan digelar pada Selasa (21/1/2020).

Sidang dengan agenda pledoi digelar pada Rabu (22/1/2020).

Sedangkan sidang dengan agenda putusan pada Kamis (23/1/2020).

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved