Sidang Pembunuh Begal di Malang
Terdakwa Pembunuh Begal di Malang, ZA Sudah Punya Istri dan Anak Berusia 1 Tahun
Terdakwa pembunuh begal di Malang, ZA (17) sudah memiliki istri dan seorang anak.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Terdakwa pembunuh begal di Malang, ZA (17) sudah memiliki istri dan seorang anak.
Ayah ZA berinisial ST (53) mengatakan ZA menikah saat masih duduk di kelas 2 SMA.
“ZA menikah dengan perempuan berinisial I. Anak perempuan tersebut satu desa dengan ZA, dan merupakan temannya satu sekolah,” ujar ST kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (21/1/2020).
Dari hasil pernikahan ini, ZA dan I memiliki seorang anak perempuan yang masih berusia sekitar satu tahun.
“Saat ini istri dan anaknya tinggal di rumah orang tuanya,” tambahnya.
ST mengaku siap untuk menghadapi persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Masalah itu kan sudah ditangani pengacaranya. Saya siap-siap saja mengikuti jalannya sidang,” terangnya.
Sidang ZA dengan pembacaan tuntutan itu akan digelar di PN Kepanjen pada pukul 15.00 WIB.
PN Kepanjen Sudah Buat Putusan, Tapi ZA Tidak Harus Langsung Ditempatkan Di LKSA Darul Aitam |
![]() |
---|
Pengadilan Negeri Kepanjen : Pembelaan Diri atau Noodweer ZA Tidak Terbukti, Putusan 1 Tahun Cukup |
![]() |
---|
Sidang Putusan ZA Sempat Molor 20 Menit, Pembacaan Putusan Dilakukan Secara Terbuka |
![]() |
---|
Putusan ZA Dinyatakan Terbukti Penganiayaan, Ini Skema yang Harus Dijalani di LKSA Darul Aitam |
![]() |
---|
Sidang Putusan Bagi ZA Tuntas, Bapas Malang Amati Kondisi Kejiwaan Pelajar SMA Pembunuh Begal Itu |
![]() |
---|