Sidang Pembunuhan Begal di Malang
Beri Komentar Hinaan Soal Siswa SMK Bunuh Begal di Malang, Pria Ini Diperiksa Polisi Tulungagung
Polres Tulungagung memeriksa pria berinisial DI (27) yang memberi komentar bernada hinaan terkait kasus siswa SMK membunuh begal di Malang.
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
DI juga harus izin ke penyidik jika akan bepergian ke luar kota.
DI bukan orang pertama yang berususan dengan polisi karena unggahan kurang pantas di media sosial.
Selama Januari 2020 ini, sudah ada tiga orang yang diduga pelanggar UU ITE dan diperiksa penyidik kepolisian.
Sebelumnya, guru SD di Kecamatan Campurdarat dipanggil polisi terkait status di akun Facebook miliknya.
Guru ini menyebut ada sabu-sabu seberat 5 kilogram di Polres Tulungagung.
Karena dianggap mengunggah materi provokatif, warga Desa Ngentrong, Kecamatan Campurdarat yang tinggal di Nganjuk itu dipanggil penyidik.
Saat mengomentari unggahan di grup FB, dia juga mengajak membakar Polsek Pakel.
“Semua karena mengunggah materi yang bisa menimbulkan kebencian pada orang atau kelompok tertentu,” ungkap Anwari.
Mereka semuanya diminta membuat surat pernyataan permohonan maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Anwari mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial (medsos).
Meskipun sering disebut dunia maya, namun setiap unggahan mempunyai konsekuensi hukum seperti dunia nyata.
“Ada undang-undang ITE yang mengatur perilaku di dunia maya.”
“Tanggung jawab di dunia nyata, tetap berlaku di media sosial,” terang Anwari.
Pendapat Ahli Hukum Pidana UB Soal Vonis Kasus Siswa SMK Bunuh Begal di Malang |
![]() |
---|
Profil LKSA Darul Aitam, Kabupaten Malang, Tempat ZA Jalani Hukuman Pembinaan Selama 1 Tahun |
![]() |
---|
Doa dan Permintaan Keluarga ZA, Jelang Sidang Putusan Kasus Pelajar SMA Tusuk Begal |
![]() |
---|
Jelang Sidang Putusan ZA, Polisi Hingga Ambulans Bersiaga di Pengadilan Negeri Kepanjen |
![]() |
---|
Breaking News : Sidang Putusan Bagi ZA Pagi Ini, Kuasa Hukum Ngotot Minta Putusan Bebas |
![]() |
---|