Malang Raya
Kini Ambil Akta Cerai di Pengadilan Agama Kota Malang Bisa Pakai Jasa Kurir
Kini warga tidak perlu datang ke kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Malang untuk mengambil berkas akta perceraian.
SURYAMALANG.COM, BLIMBING – Kini warga tidak perlu datang ke kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Malang untuk mengambil berkas akta perceraian.
Tinggal mengisi form, akta perceraian akan diantar oleh petugas PT Pos Indonesia.
“Tinggal bayar biaya ongkos kirim, akta perceraian sudah sampai di rumah. Tidak perlu ke kantor PA,” ujar Saiful Karim, Ketua PA Kota Malang kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (23/1/2020).
Menurutnya, layanan antar dokumen perceraian ini telah diterapkan dan merupakan kerja sama antara PA Kota Malang dengan Pos Indonesia.
Mekanismenya, penggugat boleh memilih antara mengambil akta perceraian secara langsung atau dikirim melalui pos.
“Kalau mau pakai pos, maka langsung mengisi dokumen. Petugas posnya ada di kantor.”
“Jadi warga tidak perlu datang ke kantor pos lagi,” jelas dia.
Saiful mengatakan biaya kirim akta perceraian itu juga tidak mahal.
Ongkos kirim atau ongkir disesuaikan jarak yang telah ditentukan di dalam sistem.
“Ongkos kirimnya tergantung jarak. Makin dekat tentu semakin murah,” katanya.
Berikut Jadwal dan Tempat Seleksi SKD CPNS Kabupaten Malang |
![]() |
---|
Sebagai Pilot Project, Universitas Terbuka Bisa Jadi Pilihan di SNMPTN |
![]() |
---|
Pemkot Malang Akan Tambah Fasum Jelang Peresmian Pasar Comboran Baru |
![]() |
---|
Mengapa ZA Pelajar Pembunuh Begal Tak Dapat Putusan Bebas? Begini Kata Pakar Hukum Pidana UB Malang |
![]() |
---|
Tunggu Diresmikan, Pedagang Mulai Memasuki Pasar Comboran Baru Kota Malang |
![]() |
---|