Sidang Pembunuhan Begal di Malang
Pendapat Ahli Hukum Pidana UB Soal Vonis Kasus Siswa SMK Bunuh Begal di Malang
Sebelum membahas dan menganalisis putusan kasus siswa SMK bunuh begal di Malang, sebaiknya membahas beberapa hal terlebih dahulu.
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN – Siswa SMK bunuh begal berinisial ZA (17) divonis setahun pembinaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang
Ahli hukum pidana Universitas Brawijaya (UB), Lucky Endrawati mengatakan sebelum membahas dan menganalisis putusan tersebut, sebaiknya membahas beberapa hal terlebih dahulu.
“Pertama, sidang dilakukan secara tertutup karena pelaku adalah anak. Tapi di surat dakwaan, jaksa tidak merujuk atau men-jucto ke UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).”
“Kedua, tentang Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berrencana atau Pasal 338 tentang pembunuhan juga tidak cermat.”
“Tujuan pasal tentang pembunuhan, tujuan akhirnya untuk membunuh. Sedangkan pelaku melakukan perbuatan itu untuk pembelaan karena darurat yang melampaui batas sesuai Pasal 49 ayat (2).”
“Dalam kasus ini, pelaku mengalami guncangan jiwa yang hebat karena adanya ancaman atau serangan dari para begal.”
“Ketiga, ada alasan pemaaf sehingga pelaku melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa.”
“Jadi ada alasan untuk menghapus tindak pidana pelaku,” ujar Lucky kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (23/1/2020).
Menurutnya, tuntutan yang telah dibacakan jaksa juga tidak sesuai atau tidak linear dengan dakwaan yang diajukan oleh pihak jaksa sendiri.
“Yang paling mencolok adalah tuntutan berupa pembinaan selama setahun. Padahal jaksa tidak pernah menyinggung UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).”
Profil LKSA Darul Aitam, Kabupaten Malang, Tempat ZA Jalani Hukuman Pembinaan Selama 1 Tahun |
![]() |
---|
Doa dan Permintaan Keluarga ZA, Jelang Sidang Putusan Kasus Pelajar SMA Tusuk Begal |
![]() |
---|
Jelang Sidang Putusan ZA, Polisi Hingga Ambulans Bersiaga di Pengadilan Negeri Kepanjen |
![]() |
---|
Breaking News : Sidang Putusan Bagi ZA Pagi Ini, Kuasa Hukum Ngotot Minta Putusan Bebas |
![]() |
---|
Disebut untuk Membina ZA, LKSA Darul Aitam Ungkapkan Tidak Ada Metode Khusus Dalam Pembinaan ABH |
![]() |
---|