Kabar Mojokerto
Kasus Narkoba Meningkat di Tahun 2020, Polres Mojokerto Ciduk 8 Pengedar Sabu-sabu
Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung menjelaskan penangkapan delapan tersangka ini diduga mereka adalah pengedar narkoba di wilayah Mojokerto
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Polres Mojokerto berhasil menangkap delapan tersangka pengedar narkoba di awal tahun 2020 ini.
Adapun barang bukti narkoba dari delapan tersangka yakni berjumlah 1,52 gram sabu-sabu.
Untuk penyidikan lebih lanjut terkait pengedaran narkoba ini delapan tersangka tersebut kini diamankan di Polres Mojokerto, Jumat (24/1/2020).
Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung menjelaskan penangkapan delapan tersangka ini diduga mereka adalah pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Mojokerto.
"Delapan tersangka ini terdiri dari tiga kasus yang kita berhasil ungkap selama 15 hari di awal tahun ini," ujar AKBP Feby DP Hutagalung.
Ia mengatakan modus peredaran narkoba oleh delapa tersangka mayoritas menggunakan cara ranjau.
Mereka berkomunikasi dengan menggunakan handphone saat transaksi narkoba.
Mirisnya, lanjut dia, sasaran pengedaran narkoba ini diduga dari kalangan pelajar maupun pekerja swasta.
"Para tersangka ini menyasar kalangan pelajar karyawan pabrik maupun pekerja swasta," jelasnya.
Ditambahkannya, pihaknya akan menindak tegas terkait pengedaran narkoba di wilayahnya tersebut.
Apalagi, dari data yang diperolehnya trend kasus narkoba ini cenderung mengalami peningkatan.
"Peredaran narkoba sabu di sini masih tinggi kita akan tindak tegas," ungkapnya.
Delapan tersangka kasus narkoba ini dijerat Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun sampai 15 tahun penjara.