Kabar Jawa Barat

Pandai Memijat, Siswi SD Cianjur Diculik Pelanggan Selama 4 Tahun dan Hamil saat Dipulangkan ke Ortu

Seorang anak di bawah umur yang berstatus sebagai siswi SD di Kabupaten Cianjur diculik selama empat tahun dan kini dalam keadaan hamil

Editor: eko darmoko
IST/YouTube/Instagram
Pandai Memijat, Siswi SD Cianjur Diculik Pelanggan Selama 4 Tahun dan Hamil saat Dipulangkan ke Ortu (ILUSTRASI) 

SURYAMALANG.COM, CIANJUR - Seorang anak di bawah umur yang berstatus sebagai siswi SD di Kabupaten Cianjur diculik selama empat tahun dan kini dalam keadaan hamil.

Update terbaru mengenai siswi SD tersebut, kini sudah kembali pulang ke rumah orang tuanya di Kampung Cikareo, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul.

Gadis belia itu sempat dibawa kabur oleh pria berinisial SF yang berusia 57 tahun.

Pria asal Kampung Cibadak, Desa Wangunjaya, itu menculik siswi SD ini selama empat tahun untuk tinggal bersama di sebuah tempat di Kabupaten Bandung.

Polisi berhasil menangkap SF di rumahnya, Kamis (23/01/2020), setelah dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan sejak Februari 2016.

Ilustrasi anak di bawah umur
Ilustrasi anak di bawah umur (IST)

Dari keterangan polisi, kasus penculikan ini bermula ketika tersangka menelepon orangtua korban untuk menyewa sebagai memijat badan tersangka.

Korban memang dikenal punya kemampuan memijat, sehingga banyak dimintai bantuan warga.

Sebelumnya, tersangka sendiri sudah empat kali menggunakan jasa korban.

"Sejak ke rumah tersangka untuk memijat itu, korban kemudian tidak pernah kembali ke rumah orangtuanya," kata Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, seperti dikutip dari rilis tertulis, Minggu (26/01/2020).

Karena korban tak kunjung pulang, pihak keluaga korban lantas menyusul ke rumah SF.

Namun tersangka sudah kabur membawa korban, sehingga melaporkan perkara tersebut ke polsek setempat.

SF pun kemudian masuk ke daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.

Lebih lanjut dikatakan, keberadaan tersangka terendus setelah kembali ke rumahnya, kemarin, karena dipaksa korban yang ingin pulang dan bertemu kedua orangtuanya.

"Kemudian ada laporan warga terkait keberadaan mereka, dan selanjutnya petugas menangkapnya. Sementara korban kita serahkan ke orangtuanya," ujar Budi.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan SF (57), pria paruh baya asal Kampung Cilandak, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

SF digelandang ke Polsek Naringgul karena diduga telah membawa kabur gadis di bawah umur sejak 2016 lalu.

Tragisnya, korban yang kini berusia 15 tahun itu tengah dalam kondisi hamil 9 bulan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 332 ayat 1, 2, dan 3 KHUPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Ilustrasi
Ilustrasi (IST)

Ayah Tiri Jadikan Putrinya Budak Nafsu dari SD Sampai SMP

Anak tiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar di Lampung disetubuhi ayahnya hingga hamil.

Peristiwa ini pertama kalinya terjadi pada 2014 silam ketika korban masih SD, dan terus berlanjut hingga korban berstatus Siswi SMP.

Bahkan, seorang tetangga juga ikut-ikutan menyetubuhi anak di bawah umur tersebut.

Ayah tiri yang tega menyetubuhi anaknya diketahui berinisial R (40), tercatat sebagai Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

R mengaku persetubuhan yang dilakukannya karena bernafsu melihat tubuh anak tirinya yang tidur bertiga satu ranjang dengan istrinya.

Aksi bejat pelaku sudah dilakukannya sejak 2014 saat anaknya berinisial DS (15) masih duduk di bangku sekolah dasar.

Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban pingsan di sekolah dan belakangan diketahui telah hamil.

R yang dihadirkan dalam ekspos di Mapolsek Gading Rejo mengatakan, aksi bejat yang dilakukannya setiap istrinya (ibu kandung korban) pergi ke masjid untuk menunaikan salat subuh.

“Melakukannya saat istri saya bangun pagi salat subuh di masjid,” katanya, Kamis (23/1/2020).

Sementara itu, Wakapolres Pringsewu Komisaris Misbahudin mengatakan, modus yang dilakukan pelaku terhadap anaknya dengan mengiming-imingi akan membelikan korban ponsel.

Aksi pelaku, kata Misbahudin, sebenarnya pernah dipergoki oleh ibu kandung korban.

Namun, pelaku mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika perbuatannya itu dilaporkan ke polisi.

“Pelaku juga mengancam akan menghilangkan korban dan ibunya. Sehingga pelaku semakin leluasa menyetubuhi korban,” kata Misbahun yang juga didampingi Kapolsek Gading Rejo AKP Anton Saputra.

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan pihaknya, pelaku mengaku sudah memperkosa korban sebanyak 10 kali hingga korban mengandung.

Ilustrasi
Ilustrasi (IST)

Misbahun mengatakan, selain diperkosa oleh R, korban juga disetubuhi oleh pelaku berinisial IS yang tak lain adalah tetangganya.

“IS ini tetangga korban. Dia mengimingi korban dengan uang agar mau bersetubuh dengannya,” katanya.

IS dilaporkan telah mencabuli korban sebanyak delapan kali sejak 2018.

Dikutip dari TribunLampung.co.id, IS (48) mengaku melakukan perbuatannya itu karena tergiur dengan kemolekan tubuh korban.

Di mana IS mengiming-imingi korban dengan uang agar mau bersetubuh dengannya.

IS mengaku menyetubuhi korban sebanyak delapan kali sejak 2018 hingga korban diketahui hamil.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Gading Rejo dan dijerat dengan pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved