Sidang Warga Vs PDAM Kota Malang
BREAKING NEWS - Molor 3 Jam, Sidang Mediasi Warga vs PDAM Kota Malang Hanya Berlangsung 15 Menit
Sidang antara warga terdampak pipa bocor dan Perumda Tugu Tirta atau PDAM Kota Malang hanya berlangsung sekitar 15 menit di PN Kota Malang.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Sidang antara warga terdampak pipa bocor dan Perumda Tugu Tirta atau PDAM Kota Malang hanya berlangsung sekitar 15 menit di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Selasa (28/1/2020).
Seharusnya sidang dilaksanakan pukul 10.00 WIB. Tapi, sidang baru dimulai pukul 13.15 WIB.
Sidang berakhir sekitar pukul 13.30 WIB.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mira Sendangsari menunjuk Sri Hariyani sebagai hakim mediasi bagi kedua pihak yang berperkara.
Mira berharap warga dan PDAM Kota Malang bisa menemukan titik temu di mediasi sehingga tidak perlu berlanjut ke meja hijau.
Menurut Mira, mediasi berfungsi agar win-win solution tercapai.
“Semuanya menang, dan tidak ada yang kalah,” kata Mira.
Proses mediasi akan berlangsung selama 30 hari.
Saat persidangan, kedua belah pihak hadir, termasuk Direktur PDAM Kota Malang, Nor Muchlas.
Sebelumnya, warga menggugat PDAM Kota Malang akibat krisis air bersih sejak 10 Januari 2020.
Krisis air bersih itu berawal dari bocornya pipa transmisi PDAM di Jalan Raya Kidal, Kabupaten Malang.
Bocornya pipa itu mengakibatkan 26.000 warga Kota Malang tidak bisa mendapat air bersih.
Hingga kini, masalah tersebut juga masih belum teratasi.