Berita Malang
Berita Malang Hari Ini Populer, Penyakit Sebenarnya Pasien RSSA Bukan Virus Corona & Kritik Kasus ZA
Berita Malang hari ini populer, penyakit sebenarnya pasien RSSA bukan virus corona dan kritik kasus ZA.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Berita Malang hari ini populer salah satunya tentang penyakit sebenarnya pasien RSSA Malang, bukan virus corona.
Selain itu, berita Malang hari ini lainnya juga menyangkut kritik atas penanganan kasus ZA oleh Komisi III DPR RI dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Kepanjen.
Selengkapnya, langsung saja simak berita Malang hari ini populer, Kamis 30 Januari 2020 yang telah terangkum.
1. Penyakit Sebenarnya Pasien RSSA Bukan Virus Corona
Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang meminta masyarakat agar tidak panik atas isu yang kini telah beredar di media sosial terkait pasien pengidap virus corona.
Untuk itu, pada Rabu (29/1/2020), RSSA Malang menggelar Pers Conference terkait dengan dugaan adanya virus corona di Kota Malang.
Dalam Pers Conference tersebut, mereka menjelaskan, bahwa pria yang identitasnya dirahasiakan tersebut negatif virus corona.
Pada Selasa (28/1/2020) kemarin, Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang digemparkan oleh kabar seorang pria berusia 39 tahun yang diduga terinfeksi virus corona.
Pria tersebut langsung dibawa ke ruang isolasi untuk dilakukan pemeriksaan secara insentif.
Meski dari hasil pemeriksaan hasilnya negatif, RSSA Malang tetap melakukannya sesuai dengan SOP kerja berdasarkan anjuran dari Kementerian Kesehatan RI.
"Pasien yang kami tangani ternyata menderita ISPA akut. Jadi bukan virus corona," ucap dr. Didi Candra Kusuma RSSA Malang kepada awak media.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim dokter langsung bertindak cepat dengan mengecek kesehatan pasien yang diduga suspek virus corona tersebut.

Pemeriksaan dilakukan dengan mulai menganalisa kondisi pasien, melakukan foto rontgen, mengecek darah dan pemeriksaan klinis.
Setelah hampir tiga jam berlalu, pasien terduga suspek virus corona tersebut kemudian dibawa ke luar dari ruang isolasi.
Hingga kini, pasien tersebut masih dirawat di salah satu ruangan di RSSA Kota Malang.
"Awalnya itu kami melihat di surat rujukan pasien tertulis kalau dia suspek virus corona. Untuk itu kami langsung lakukan penanganan khusus sesuai arahan dari Kemenkes," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, dr Didi membenarkan, bahwa pasien tersebut pada tanggal 25 Januari 2020 bepergian ke Hongkong.
Akan tetapi, setelah sampai di bandara Hongkong, pihak otoritas melarang semua penumpang untuk turun dari pesawat.
Akhirnya, pasien tersebut bersama penumpang putar balik dan kembali lagi ke negara asalnya masing-masing.
Saat ditanya alasan kenapa ada pelarangan tersebut, pihak RSSA juga tidak mengetahui aturan dari otoritas bandara Hongkong.
Namun yang pasti, cerita tersebut didapatkan dari si pasien yang pada saat itu mendapatkan mandat oleh perusahaan untuk pergi ke Hongkong.
"Jadi pasien ini belum kontak langsung dengan orang yang terindikasi virus corona. Dia langsung pulang ke Indonesia. Dan setelah pulang ini dia mengalami gejala batuk-batuk sebelum dibawa ke RSSA," terangnya.
Sementara itu, Plt Direktur Utama RSSA Malang, dr Kohar Hari Santoso menyampaikan, bahwa pihak keluarga pasien memang tidak mau untuk diekspose terkait dengan data pasien.
Selain itu, dia juga menegaskan, bahwa segala macam informasi terkait dengan virus corona di RSSA yang telah muncul di media sosial bukanlah dibuat oleh pihak RSSA.
"Jadi informasi yang sudah beredar di medsos bukan dari kami (RSSA). Kami juga menegaskan jika pasien terduga suspek virus corona tersebut hasilnya negatif," tandasnya.
2. Kritik Kasus ZA
Komisi III DPR RI bertandang ke Kejaksaan Negeri Kepanjen, Rabu (29/1/2020).
Kunjungan tersebut bertajuk Kunjungan Kerja Spesifik Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019 - 2020.
Pertemuan berlangsung tertutup.
Tampak ZA (17) anak yang terjerat kasus pembunuhan begal ada di lokasi.
Jajaran pejabat Polres Malang, Kejaksaan Negeri Kepanjen, Pengadilan Negeri Kepanjen, DPRD Kabupaten Malang, Penasihat hukum ZA serta Pengurus LKSA Darul Aitam Wajak, dan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Malang ada di lokasi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir menerangkan kedatangannya adalah perihal menguji prosedur dan jalannya proses hukum yang menjerat ZA.
"Kami tentunya ingin melihat dan mendengar langsung apakah sesuai prosedur atau tidak. Setelah ditanyakan satu per satu dan menguji ke kepolisian, jaksa, dan pengadilan serta Bapas. Sudah benar," kata Adies.
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, jika menilik pada Undang-Undang (UU) no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) menyebut, ZA sudah tidak dikategorikan anak karena sudah menikah dan memiliki anak.
"ZA ternyata sudah memiliki anak dan istri jadi secara Undang-Undang tidak dikategorikan anak," bebernya.
Mengetahui ZA sudah berkeluarga, Adies menyebut ZA melakukan perselingkuhan dengan V, teman wanita ZA.
"Kemudian dia berselingkuh fakta - fakta ini masyarakat harus tahu bahwa ada hal yang terjadi," tutur Adies.
Adies menyebut ada dua versi kejadian antara versi ZA dan Mat alias Wafa, pria yang menjadi saksi saat persidangan.
"Ada satu sisi yang menyatakan mereka ZA VN sedang berselingkuh, sedangkan yang satu sisi dia dipalak. Adanya ancaman itu kan juga kena pasalnya yaitu pengancaman, pemerasan, dan lain-lain," kata Adies.
Adies menyebut pasal 340 KUHP yang didakwakan ke ZA memang membuat kehebohan.
Ia berpesan pendakwaan pasal harus disertai ketelitian dan keputusan yang bijak.
"Kami memberikan perbaikan dan kritisi ke kejaksaan, ada tuntutan primer dakwaannya harus betul memperhatikan juga. Yang bikin heboh pasal 340, seumur hidup seakan - akan besar sekali," tutur Adies.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kepanjen, Sobrani Binzar memberikan penjelasan terkait kasus pembunuhan begal yang dialami, ZA remaja asal Gondanglegi, Kabupaten Malang.
"Saya mau meluruskan untuk perkara ini. Fakta persidangan yg menggambarkan proses itu, kita hormati itu. Kita jangan beropini sebelum ada proses persidangan untuk menentukan hukumannya," beber Sobrani.
Pada saat persidangan, ZA didakwa pasal berlapis. Ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.
Selanjutnya, ada pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sobrani menyebut, tidak ada dakwaan hukuman seumur hidup yang ditujukan ke ZA atas pasal 340 KUHP.
"Terkait perkara ini terdapat dakwaan seumur hidup. Itu kami pastikan tidak ada, karena yang menjadi terdakwa anak. Maka dari itu, proses hukum melalui sistem persidangan anak," beber
Karena status ZA masuk pada perkara anak, ancaman hukumannya lebih sedikit daripada hukuman dewasa.
"Ancaman hukumannya setengah dari hukuman umur dewasa," beber Sobrani.
Terkait penerapan pasal berlapis yang didawakan kepada ZA, Sobrani menerangkan semua kronologi harus dibuktikan secara valid di persidangan.
"Yang dinamakan pasal berlapis bukan semuanya. Tapi yang dibuktikan salah satu dari pasal tersebut karena sifatnya subsider.
"Alternatif sifatnya, kalau 340 KUHP tidak terbukti, maka akan kita buktikan 338 KUHP. Kalau tidak terbukti, maka ke 351 KUHP, sehingga yang kemarin beredar berita itu didakwa seumur hidup itu tidak mungkin," jelasnya.
3. Dua Pilihan Untuk Masalah di Pasar Blimbing
Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) memiliki dua opsi dalam menyelesaikan permasalahan di Pasar Blimbing.
Opsi tersebut merupakan opsi jangka pendek dan opsi jangka panjang terkait dengan perjanjian kerjasama yang dilakukan dengan PT KIS.
Salah satunya ialah terkait dengan permintaan Komisi B DPRD Kota Malang yang meminta agar pembangunan Pasar Blimbing dialokasikan di APBD mendatang.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan bagian hukum Pemkot Malang terkait dengan regulasi tersebut.
"Kami harus melihat dulu regulasinya seperti apa. Karena kami juga menunggu perintah dari atasan," ucap Kepala Diskoperindag Kota Malang, Wahyu Setianto saat hadir pada saat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Kota Malang dan pedagang Pasar Blimbing, Rabu (29/1/2020).

Wahyu juga menjelaskan, bahwa sebenarnya Pemkot Malang sudah bertindak tegas terkait dengan permasalahan di Pasar Blimbing ini.
Pihaknya sudah beberapa kali melakukan koordinasi dengan PT KIS.
Akan tetapi, pembicaraan terkait dengan kelanjutan Pasar Blimbing ini masih belum juga menemui titik terang.
Salah satunya ialah terkait dengan pembangunan Pasar Blimbing yang akan dilakukan oleh pihak investor pada tahun 2020 ini.
Padahal, perjanjian kerjasama sudah dilakukan sejak tahun 2010 lalu.
"Mereka maunya melanggar aturan. Kan di Permendagri yang terkait perjanjian kerjasama itu kan mengatur bahwa haknya itu 3 tahun setelah perjanjian itu ditandatangani. Lha ini kan sudah ditandatangani sejak tahun 2010, berarti kan tinggal 20 tahun. Lha mereka ini, minta jika Pasar Blimbing ini misalnya dibangun tahun 2020, maunya ini dihitung 30 tahun ke depan sejak tahun 2020. Lha ini kan menyalahi aturan," jelas Wahyu.
Selain itu, pihak investor sebenarnya akan membangun Pasar Blimbing sejak tahun 2013 lalu.
Biaya yang dianggarkan sebesar Rp 306 Miliar. Akan tetapi, rencana pembangunan tersebut belum juga terealisasikan sampai sekarang.
"Ya rencananya akan dibangun 5 lantai. Tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan lebih lanjut," ucapnya.
Saat disinggung apakah Pemkot Malang bisa memutuskan perjanjian kerjasama dengan investor, Wahyu menyampaikan, bahwa hal tersebut bisa saja terjadi.
Asalkan ada pembicaraan lebih lanjut dengan pihak investor terkait hal tersebut.
"Bisa saja dihentikan. Karena tadi juga ada usulan dari pedagang untuk meminta membangun menggunakan APBD. Tapi ya prosesnya tidak semudah itu," tandasnya.