Buntut Status Facebook Istri Sah Sebut Bidan Telah Rebut Suaminya Viral, Terancam Dipecat dari ASN

Buntut status facebook istri sah, sebut seorang bidan telah rebut suaminya viral, terancam dipecat dari ASN.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/kolase Kompas.com/Youtube TribunVideo.com
Ilustrasi perselingkuhan bidan 

SURYAMALANG.COM - Buntut status facebook istri sah yang menyebut seorang bidan telah merebut suaminya berujung panjang. 

Sebab, bidan di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu harus berurusan dengan pihak berwenang. 

Jika bidan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) itu terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan padanya, maka resiko pemecatan di depan mata. 

Ilustrasi bidan
Ilustrasi bidan (Istimewa )

Kasus ini berawal dari status facebook istri sah berinisial MMK di facebook yang mengungkap skandal perselingkuhan istrinya dengan sang bidan

Postingan ini pun sempat viral di media sosial dan jadi sorotan netizen. 

Namun kini postingan itu telah dihapus oleh akun facebook MMK dan sudah tidak dapat dilihat lagi di grup Binmaffonews.

Atas masalah tersebut, Penjabat Sekda Kabupaten TTU, Fransiskus Tilis mengatakan pihaknya sudah membentuk satu tim yang bertugas untuk memeriksa terkait masalah tersebut.

Ilustrasi.
Ilustrasi PNS (kompasiana)

Menurut Fransiskus, hasil pemeriksaan tim juga sudah berada di tangan Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes.

Namun pihaknya belum mengetahui hasil rekomendasinya seperti apa.

"Terkait dengan kasus itu, tim sudah naikan, tunggu keputusan dari Pak Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian itu seperti apa," ungkapnya.

Fransiskus menjelaskan, sebelumnya bidan yang diduga merebut suami orang sudah pernah dijatuhi hukuman berat penurunan pangkat selama tiga tahun atas kasus yang sama.

"Sesuai dengan PP 53 tentang disiplin PNS, apabila dia melakukan kesalahan yang sama, maka dia akan diberikan hukuman berat yang paling tinggi, dan hukuman berat yang paling tinggi yaitu pemecatan dari status pegawai negeri," tegasnya dikutip dari PosKupang.com. 

ilustrasi
ilustrasi PNS ()

Fransiskus menambahkan, pihaknya masih menunggu apa keputusan dari Bupati Raymundus Sau Fernandes sebagai pejabat pembina kepegawaian yang akan diberikan kepada oknum ASN tersebut.

Kasus perselingkuhan ASN yang menjabat sebagai bidan bukan pertama kali terjadi. 

Sebelumnya, pada November 2019 lalu, kasus yang sama juga menimpa pria berinisial GFM (40) ASN di salah satu Dinas Kabupaten Sumenep, Madura, dengan DA (35) bidan asal Kabupaten Sumenep, Madura, 

GMF dan DA digerebek oleh istri sah GMF, HD dalam sebuah kamar penginapan di Jalan Bangka Surabaya.

HD saat itu mendatangi penginapan tersebut bersama dengan aparat kepolisian dari Polsek Gubeng Surabaya pada Minggu (22/9/2019) sekitar pukul 04.30 WIB dan perkaranya ditangani oleh Unit Reskrik Polsek Gubeng Surabaya.

Kronologi Perselingkuhan Bapak & Ibu Guru SD Saat Hari Guru Nasional, 1 Jam di Hotel Berakhir Tragis
Ilustrasi perselingkuhan (Kompas)

Dikonfirmasi perkembangan kasus dugaan perselingkuhan oknum ASN dan bidan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gubeng, AKP Oloan Manullang menyebut jika dua pasangan diduga selingkuh itu tak ditahan.

Meski demikian, status keduanya tetap sebagai tersangka.

"Tidak kami tahan, meski demikian keduanya tetap berstatus sebagai tersangka," kata Oloan, Senin (18/11/2019).

GFM (40) seorang ASN di Dinas Pariwisata Kabupaten Sumenep diperiksa di Mapolsek Gubeng, Senin (23/9/2019).
GFM (40) seorang ASN di Dinas Pariwisata Kabupaten Sumenep diperiksa di Mapolsek Gubeng, Senin (23/9/2019). (Surya.co.id/Willy Abraham)

Tak hanya itu, dua bulan berjalan, berkas perkara laporan HD ke polisi atas dugaan perzinahan kepada suaminya GFM dan DA belum dinyatakan lengkap atau p21.

"Belum P21, kita tunggu saja," kata dia.

Informasi yang didapat Surya.co.id, saat ini antara HD dan suaminya GFM masih dalam proses cerai.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved