Breaking News

Jendela Dunia

Cinta Terlarang Pak Guru dan Siswi Berusia 12 Tahun, Diawali Modus Les Privat Hingga ML di Toilet

Cinta Terlarang Pak Guru dan Siswi Berusia 12 Tahun di Singapura, Bermula dari Modus Les Privat Hingga ML di Toilet

Editor: eko darmoko
IST/YouTube/Instagram
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM - Bapak guru terbukti melakukan persetubuhan dengan gadis di bawah umur yang merupakan siswinya sendiri di Singapura.

Atas perbuatannya ini, guru berusia 43 tahun itu dijatuhi hukuman penjara 10 tahun 10 bulan oleh Pengadilan Singapura, Rabu (5/2/2020).

Siswi yang disetubuhi ini diketahui masih berusia 12 tahun.

Selain hukuman penjara, pria itu juga dijatuhi hukuman 12 cambukan.

Dikutip dari The Strait Times, peristiwa itu bermula beberapa tahun silam saat guru itu berusia 41 tahun dan sang murid berusia 11 tahun. 

Nama guru itu tidak disebutkan dengan alasan untuk melindungi identitas gadis tersebut. 

Menurut pengadilan, keduanya bertemu saat pria itu mulai mengajar pada 2017. 

Pria tersebut membagikan nomor telepon kepada murid-muridnya dengan tujuan ketika ada masalah pelajaran, murid bisa mengontak sang guru.

Melalui telepon itu, guru sesekali juga meminta murid-murid untuk membelikan makanan dan membawanya ke kelas.

Hal itu membuat hubungan guru dan sang murid mulai terjalin.

Keduanya mulai saling mengirim pesan dan obrolan mereka semakin akrab dan menyangkut hal-hal pribadi.

Guru itu mengatakan kepada siswinya itu bahwa dia menyukainya dan menganggap dialah murid terbaik di kelasnya.

Sang guru juga menyebut muridnya itu sebagai belahan jiwanya.

Ketika guru itu menyatakan cinta dan meminta sang murid untuk menjadi pacarnya pada April 2018, murid itu menyatakan kesediaanya. 

Setelah menjalin hubungan, keduanya sering makan bersama, nongkrong di mal dan berpegangan tangan di depan umum.

Meski berpacaran dengan sang guru, gadis itu merahasiakan hubungannya dengan sang guru dari orang tuanya.

Siswi itu bahkan merekomendasikan guru itu agar menjadi guru privat di rumahnya saat dia hendak mengikuti ujian akhir sekolah.

Orang tua sang gadis setuju dan tidak mengetahui hubungan mereka termasuk saat pria itu datang ke rumah mereka setiap pekan untuk memberi les privat.

Lelaki itu pun sebenarnya telah mempunyai seorang pacar di rumahnya, namun tidak jelas apakah sang murid mengetahui hal itu.

Pada Desember 2018, mereka bertemu di sebuah mal kemudian melakukan hubungan badan untuk pertama kalinya di toilet.

Sekitar seminggu kemudian, pria itu membawa sang murid ke rumahnya dan keduanya kembali berhubungan intim.

Hubungan guru dan murid itu akhirnya terbongkar dan diketahui oleh orang tua gadis tersebut. 

Hal itu diketahui saat gadis itu berlibur bersama orang tuanya di Malaysia

Orang tua curiga karena anaknya terlalu sibuk mengirim pesan SMS. 

Orang tua akhirnya mengetahui hubungan putrinya dengan sang guru dan kemudian melarangnya untuk menghubungi pria itu lagi. 

Setelah kembali ke Singapura, orang tua gadis itu melaporkan guru tersebut ke kantor polisi.

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Asoka Makandu mengatakan dalam pengadilan, meski gadis itu menyukai terdakwa dan melakukan hubungan badan suka sama suka, terdakwa memiilki tanggung jawab untuk tidak mengambil keuntungan dari sang murid demi memuaskan hasrat seksualnya.

Sementara penasehat terdakwa Raphael Louis mengatakan terdakwa benar-benar memperlakukan gadis itu dengan baik dan pelanggaran hubungan seksual itu merupakan pelanggaran pertamanya.

ilustrasi
ilustrasi (Instagram)

Siswi Surabaya Rela Kehilangan 'Mahkota' Karena Iming-iming Pernikahan

Siswi di Surabaya, berusia 16 tahun, buka suara tentang persetubuhan yang dilakukan pria dewasa terhadap dirinya.

Pria dewasa yang diduga menyetubuhi siswi tersebut diketahui berinisial HA (19), warga Dupak Bangunsari, Surabaya.

Siswi itu sebut saja Melati, tak kuasa menyembunyikan perbuatan bejat HA.

HA tega mencabuli Mawar saat di rumah temannya yang sedang sepi.

Saat itu, HA mengajak korban ke rumah temannya dengan tujuan awal nongkrong.

Setelah sampai di sana, HA melihat kondisi rumah temannya sedang sepi.

Niat buruk HA muncul seketika itu.

Ia mengajak korban yang masih anak di bawah umur melakukan hubungan suami istri dengan janji akan dinikahi jika terjadi sesuatu.

"Korban terperdaya bujuk rayu tersangka dan mau menuruti ajakan tersangka," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Senin (3/2/2020).

Kejadian tersebut dilaporkan terjadi sekitar bulan Juli 2019 di rumah teman tersangka fi Jalan Lasem III Surabaya.

Korban menyimpan peristiwa tersebut dan baru berani melaporkannya kepada orang tua korban Januari 2020 lalu, atau 6 bulan setelah persetubuhan.

"Ya korban akhirnya cerita kepada orang tuanya. Tak terima, orang tua korban akhirnya melapor kepada kami," tandas Ruth.

Saat ini, HA akhirnya meringkuk di tahanan Mapolrestabes Surabaya akibat perbuatannya. (SURYAMALANG.COM/Firman Rachmanudin)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved