Nenek 82 Tahun Istri Purnawirawan TNI AL jadi Tersangka di Polrestabes Surabaya, Kasusnya Sudah P21

Nenek 82 tahun ini menyandang status sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen autentik yang ditetapkan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Firman Rachmanudin
Nenek Siti Aisyah (di kursi roda) saat mendatangi unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (5/2/2020) 

Menurutnya, proses hukum terhadap Siti Aisyah sudah lengkap secara pemberkasan dan telah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Surabaya.

Sudamiran, mengatakan jika ada keberatan dalam proses hukum terhadap kasus pemalsuan dokumen autentik tersebut dapat disampaikan oleh pihak kuasa di pengadilan.

"Kasus ini sudah lengkap dan p21 oleh pengadilan. Maka pengadilanlah yang menentukan, keberatan atau tidak silahkan sampaikan ke pengadilan. Sehingga semua akan diketahui bagaimana langkah kepolisian apakah sudah benar atau tidak," singkat Sudamiran, Rabu (5/2/2020).

Sebelumnya, Siti Aisyah dilaporkan oleh orang yang menduduki tanah petok D milik suaminya yang merupakan purnawirawan TNI AL.

Siti Aisyah dilaporkan karena diduga memalsukan dokumen autentik petok D yang atas nama suaminya sendiri.

Tanah tersebut merupakan warisan yang diberikan suaminya terhadap dirinya dan anak-anaknya.

(Firman Rachmanudin)

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved