Kabar Magetan
Sipir Penjara Simpan Narkoba di Laci Meja Rias Istri di Magetan
Sipir Lapas Klas 1 Madiun berinisial BM (49) menyimpan 690 gram sabu-sabu di laci meja rias istrinya di rumahnya di Kecamatan Takeran, Magetan.
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MAGETAN - Sipir Lapas Klas 1 Madiun berinisial BM (49) menyimpan 690 gram sabu-sabu di laci meja rias istrinya di rumahnya di Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan.
Penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim telah melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.
“Karena tindak pidananya terjadi di Magetan, kasus itu disidangkan di Magetan,” kata A Gabriel Rante Ubleeuw, jaksa Kejari Magetan kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (4/2).
Terbongkarnya kasus ini bermula saat polisi menggeledah rumah BM.
Polisi menemukan sabu-sabu ini dil aci meja rias istri BM.
“Polisi menggeledah rumah BM setelah mendapat informasi soal BM yang diduga memiliki sabu-sabu di rumahnya.”
“Polisi menemukan 690 gram sabu-sabu di rumah itu,” jelas Gabriel.
“Kasus ini masih dikembangkan. Sesuai pengakuannya, BM hanya kurir 690 gram sabu-sabu,” kata Gabriel.
Dalam kasus ini polisi menyita 690 gram sabu-sabu, ponsel, plastik klip, dan sebagainya.
“Mayoritas sabu-sabunya sudah dimusnahkan. Hanya tersisa 12 gram untuk barang bukti (BB),” katanya.