Kabar Tulungagung

Rental Kamar Kos Mesum Pasangan Bukan Suami Istri di Tulungagung Digerebek Polisi, Promosi via FB

Rental Kamar Kos Mesum untuk Pasangan Bukan Suami Istri di Tulungagung Digerebek Polisi, Promosi via FB

Penulis: David Yohanes | Editor: eko darmoko
Kompas.com
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Polisi di Tulungagung menangkap pelaku rental kos per jam kepada pasangan bukan suami istri.

Tersangka adala Roi Wantikno (23), warga Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu.

Ini adalah pelaku ke-2 yang ditangkap polisi, dengan jeratan memfasilitasi orang lain melakukan perbuatan mesum di kamar kos.

Roi menyediakan fasilitas sewa kamar kos ber-AC, dengan tarif Rp 30.000 per jam, dua kali lipat kamar kos kipas angin.

"Kalau sewanya per hari, tarifnya Rp 100.000 hingga Rp 150.000 tergantung negosiasinya," ungkap Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Kamis (6/2/2020).

Roi Wantikno (23) tersangka yang menyewakan kamar kos untuk berbuat mesum di Tulungagung.
Roi Wantikno (23) tersangka yang menyewakan kamar kos untuk berbuat mesum di Tulungagung. (SURYAMALANG.COM/David Yohanes)

Roi sebelumnya menyewa salah satu kamar di rumah kos milik Mira, di Kelurahan Kepatihan.

Tanpa sepengetahuan pemilik rumah, Roi kembali menyewakan kamarnya kepada pasangan yang ingin berbuat mesum.

Ia sudah tinggal di kamar kos ini selama satu tahun empat bulan.

"Penghasilannya tidak tentu, karena kadang hanya satu kali disewa, kadang juga tidak ada yang sewa," sambung EG Pandia.

Berbekal informasi masyarakat, polisi telah lama mengintai aktivitas di kamar kos milik Roi.

Hingga akhirnya polisi yang melakukan pengintaian melihat pasangan muda-mudi masuk ke kamar kos ini, dan menutup pintu kemarin, Rabu (5/2/2020).

Jajaran Unit Reskrim Polsek Tulungagung kemudian melakukan penggerebekan dan meminta keterangan pasangan bukan suami istri ini.

"Pasangan ini kemudian dimintai keterangan, dan didapat nama RW (Roi) sebagai pihak yang menyewakan kamar kos," tutur EG Pandia.

Roi tidak bisa mengelak, karena bukti dan saksi-saksi yang dimiliki polisi menguatkan keterlibatannya.

Setelah melakukan penyidikan selama 24 jam, penyidik Unit Reskrim Polsek Kota menetapkan RW sebagai tersangka.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved