Kabar Mojokerto

Pasutri Gadungan di Vila Trawas Mojokerto Siap Layani Tamu untuk Bercinta Bertiga

Polres Mojokerto berhasil membongkar praktik prostitusi menyimpang di vila Vanda Trawas, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/M Romadoni
Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung membeberkan barang bukti prostitusi di Vila Trawas Mojokerto. 

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membongkar praktik prostitusi menyimpang di vila Vanda Trawas, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

Bisnis prostitusi ini adalah menyediakan layanan bercinta bertiga alias rame-rame.

Dua pelaku prostitusi terselubung ini bernama Rahayu (37) warga Dusun Jaraan, Desa Trawas, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto dan Mustofa alias Putra (38) warga Dusun Pacet Utara, Desa Pacet, Kecamatan Pacet.

Mereka ditangkap pada Kamis (6/2/2020), lantaran terbukti menyediakan layanan prostitusi kepada pengunjung vila di Trawas Mojokerto.

Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung menjelaskan kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat terkait adanya prostitusi terselubung tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya memperoleh petunjuk bahwa di sebuah vila dijadikan ajang transaksi prostitusi terselubung.

"Hasil penyelidikan bahwa ada prostitusi layanan seks menyimpang di Trawas," ujarnya di Mapolres Mojokerto, Senin (10/2/2020).

Ia mengatakan modus operandi prostitusi ini yakni pelaku Rahayu menawarkan penyewaan vila sekaligus jasa layanan pemuas hasrat berhubungan intim bertiga kepada pengunjung di Trawas Mojokerto.

Pelaku Mustofa berperan sebagai gigolo yang sekaligus berpura-pura menjadi suami dari pelaku RA untuk melakukan layanan threesome.

Rahayu dan Mustofa pun menjalankan peran sebagai pasutri gadungan untuk menarik pelanggan dalam bisnis prostitusi ini.

Mereka memperoleh uang dari layanan prostitusi ini senilai Rp 1,5 juta plus tambahan biaya sewa vila berharga Rp 500 ribu.

"Pelaku RA mendapat bagian dari hasil prostitusi senilai Rp 1,2 juta dan pelaku Mustofa Rp 300 ribu," ungkapnya.

Masih kata AKBP Feby DP Hutagalung, kedua pelaku sudah melakoni bisnis esek-esek ini selama lebih dari satu tahun.

Kebanyakan pelanggannya merupakan kalangan wisatawan pria dan wanita dari luar kota yang berwisata di Trawas.

Kedua pelaku ini berpura-pura sebagai pasangan suami istri untuk menyakinkan pelanggannya.

Adapun barang bukti yang disita berupa uang senila Rp 1,5 juta, satu handphone dan sprei kamar yang digunakan untuk transaksi prostitusi.

"Motif kasus prostitusi ini karena pelaku membutuhkan uang lantaran dari pekerjaannya sebagai penjaga vila dinilai kurang akhirnya memberikan layanan prostitusi," jelasnya.

Pelaku Rahayu mengaku terpaksa memberikan layanan prostitusi lantaran butuh uang untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.

Dia bersekongkol dengan pelaku Mustofa untuk memberikan pelayanan prostitusi kepada pelanggan yang membayar untuk seks bertiga.

"Saya sudah tiga kali melakukannya ini selama satu tahun," bebernya.

Ditambahkannya, pelaku Rahayu merupakan penjaga vila yang sekaligus memberikan layanan pijat plus dan menerima layanan prostitusi.

Rata-rata pelanggan tetap dari luar kota yang menghubunginya melalui sambungan telepon.

Dia bersama pelanggannya melakukan transaksi prostitusi ini di kamar vila Trawas.

"Kalau layanan itu sesuai permintaan pelanggannya ada yang minta pijat saja dan ada juga yang dilanjutkan dengan begituan," tandasnya.

Pelaku Mustofa mengatakan menerima tawaran melakukan layanan prostitusi ini karena tergoda akan diberi imbalan uang.

Dia sempat melakukan hubungan intim dengan pelaku Rahayu bersama tamunya di dalam kamar vila.

"Saya diajak sama dia (Pelaku Rahayu, Red) untuk berhubungan intim bertiga, saya dapat imbalan uang Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu sekali kencan," ujarnya.

Kedua pelaku penyedia prostitusi seks menyimpang ini dijerat pasal 296 KHUP dan pasal 506 KUHP tentang perbuatan yang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Ilustrasi
Ilustrasi (asiasociety.org)

Cowok Ingusan di Mojokerto Mahir Jualan Wanita Malam untuk Servis Plus

 Usianya masih belasan tahun, namun laki-laki di Mojokerto ini sudah mahir mengelola bisnis esek-esek alias menyediakan perempuan nakal untuk memuaskan nafsu pelanggan.

'Cowok ingusan' ini bernama Aditya Afandi (18), warga Desa Padusan, Pacet, berperan sebagai mucikari di kawasan vila Desa Padusan Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto

Aktivitas prostitusi yang dikelola Aditya Afandi pun dibongkar oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.

Polisi menangkap Aditya Afandi (18) alias Dika yang berperan sebagai penyedia wanita penghibur untuk layanan esek-esek di vila tersebut.

Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung menjelaskan, praktik prostitusi terselubung ini sudah beroperasi sekitar enam bulan melalui transaksi konvensional.

Modus tersangka yakni menawarkan wanita untuk menemani tidur dan melakukan hubungan badan di kamar vila, Sabtu (18/1/2020) pukul 22.00 WIB.

Lanjut Kapolres Mojokerto, tersangka menawarkan secara 'person to person' untuk kencan dengan perempuan malam ini.

Dia menawarkan wanita penghibur dengan cara menunjukkan handphone yang berisikan foto-foto wanita penghibur ke pengunjung vila tersebut.

Setelah sepakat tersangka menghubungi wanita tersebut melalui telepon untuk dihadirkan ke kamar vila pemesannya.

"Sudah terjadi kesepakatan antara mereka lantas tersangka menjemput perempuan yang bersangkutan untuk dibawa ke dalam kamar vila," ujarnya, Selasa (28/1/2020).

Ia mengatakan, tersangka memasang tarif kencan bersama wanita penghibur ini dengan durasi 2 jam senilai Rp 900 ribu.

Dari pengakuan tersangka ini rincian tarif kencan yakni dia memperoleh keuntungan Rp 150 ribu, untuk wanita penghibur Rp 500 ribu dan sisanya Rp 250 ribu untuk tarif menyewa vila.

"Setiap transaksi tersangka memperoleh komisi Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu yang diambil dari tarif kencan tersebut," ungkapnya.

Ditambahkannya, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang resah oleh adanya prostitusi terselubung di lokasi vila Pacet.

Dari hasil penyelidikan selama sepakan pihaknya menemukan petunjuk diperkuat fakta otentik yakni dengan penangkapan calo vila yang sekaligus menjadi mucikari perempuan.

"Memang tempat ini dijadikan ajang praktik prostitusi kita lakukan penangkapan tersangka yang menawarkan wanita kepada pria hidung untuk kencan semalam di wilayah Pacet," jelasnya.

Polisi menyita barang bukti berupa satu potong selimut motif daun wama hitam dan merah, satu sprei motif kotak-kotak wama merah, putih dan uang transaksi prostitusi Rp 900 ribu serta satu buah handphone milik tersangka.

"Tersangka dijerat pasal 296 KUHP dan 506 KUHP ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan sehingga yang bersangkutan kita lakukan penahanan," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved