Alasan Lucinta Luna Pakai Narkoba Didalami Polisi, Sudah Setengah Tahun, Pengedarnya Diburu Polisi
Alasan Lucinta Luna pakai narkoba didalami polisi, sudah setengah tahun, pengedarnya diburu polisi.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Alasan Lucinta Luna pakai narkoba kini sedang didalami Polres Jakarta Barat sejak Selasa (11/2/2020) malam.
Namun yang pasti, selebgram 30 tahun tersebut sudah memakai narkoba sejak enam bulan lalu.
Selain Lucinta Luna, identitas pengedar narkoba yang menjual barang haram itu juga telah dikantongi polisi dan kini sedang dalam buruan.
Kepala Unit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Alan Maulana Mukarom, mengungkap sejumlah keterangan baru setelah pemeriksaan terhadap Lucinta Luna.
"Dari keterangan tersangka LL, yang bersangkutan kurang lebih (mengonsumsi) enam bulan," kata Maulana di Polres Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020) malam.

Sementara terkait alasan Lucinta Luna menggunakan narkoba, polisi masih mendalaminya.
"Mungkin ada permasalahanlah," ucap Maulana.
Maulana menambahkan, penangkapan Lucinta Luna bermula dari informasi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pemeriksan terhadap Lucinta.
Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan penyidik sudah mengetahui bandar narkoba yang menyuplai ekstasi untuk Lucinta Luna.
Saat ini polisi sedang memburu pengedar tersebut.
"Jadi sementara dia sebagai pemakai dan kita sudah kantongi nama dan identitas nama penjual narkoba kepada LL. Doakan dalam waktu dekat pelaku yang jual obat ke LL bisa diamankan," ujar Audie di Polres Metro Jakbar, Selasa (11/2/2020).

Di sisi lain, Kuasa hukum Lucinta Luna, Kevin Situmeang, terlihat keluar dari gedung Polres Jakarta Barat sekira pukul 20.43 WIB Selasa, (11/2/2020).
Namun, usai menemui kliennya yang sedang diperiksa pihak kepolisian Kevin menolak memberikan keterangan kepada awak media.
"Belum bisa kasih statement," kata Kevin sambil terus berlalu meninggalkan awak media, Selasa (11/2/2020) malam.
