Terjerat Narkoba, Misteri Jenis Kelamin Lucinta Luna, MUI: Fatwa Pergantian Jenis Kelamin
Terjerat Narkoba Ungkap Rahasia Lucinta Luna yang Mantan Cowok, MUI: Fatwa Pergantian Jenis Kelamin
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Terjerat kasus narkoba membuat identitas asli Lucinta Luna yang selama ini menjadi rahasia akhirnya terungkap.
Setelah sebelumnya Lucinta Luna ngotot sebagai perempuan sedari lahir, ternyata terbukti jika selebgram yang memiliki nama asli Muhammad Fatah tersebut mantan laki-laki.
Menyoroti kasus hukum yang tengah menimpa Lucinta Luna, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengingatkan soal pergantian dan penyempurnaan jenis kelamin.

Artis Lucinta Luna diciduk pihak kepolisian lantaran kasus penyalah gunaan di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa (11/2/2020).
Positi menggunakan obat-obatan terlarang, kini Lucinta Luna telah resmi ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak Rabu (12/2/2020).
Ditetapkannya Lucinta Luna sebagai tersangka ini pun menumbulkan tanda tanya besar di kalangan warganet terkait penempatan sel tahan sang artis.
Pasalnya, diketahui jika Lucinta Luna yang kini sudah terungkap dulunya mantan laki-laki yang mengubah jenis kelaminnya.
Polisi menyatakan jika kartu identitas Lucinta Luna memiliki informasi yang berbeda-beda.
Pada KTP, Lucinta Luna dinyatakan sebagai perempuan sementara paspornya tertulis laki-laki.
Seiring ramainya pemberitaan Lucinta Luna, Majelis Ulama Indonesia mengingatkan kembali terkait fatwa tentang Pergantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin, seperti yang disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, dalam keterangannya Rabu (12/2/2020).
Dalan rilis yang diterbitkan, MUI menjelaskan dua perbedaan dari pergantian dan penyempurnaan jenis kelamin yang ada dalam islam.
MUI menjelaskan jika dalam islam, pergantian jenis kelamin hukumnya haram atau tidak diperbolehkan.
Sementara, penyempurnaan jenis kelamin bagi seseorang yang memiliki kondisi khusus diperbolehkan dalam islam.
Berikut petikan rilis MUI :
Fatwa tentang Pergantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin
Seiring dengan fenomena pergantian jenis kelamin yang menjadi isu publik sejak kasus pidana narkoba oleh artis Pria menjadi wanita atau sebaliknya, maka Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan fatwa terkait, yang ditetapkan pada Juli 2010.
Fatwa tentang Penggantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin itu secara hukum menyebutkan sebagai berikut :
A. Pergantian Alat Kelamin
1. Mengubah alat kelamin dari pria menjadi wanita atau sebaliknya yang dilakukan dengan sengaja, misal dengan operasi kelamin, hukumnya haram;
2. Membantu nelakukan ganti kelamin sebagaimana poin 1 hukumnya haram;
3. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi pergantian alat kelamin sebagaimana poin 1 tidak dibolehkan dan tidak memiliki implikasi hukum syar’i terkait pergantian tersebut;
4 . Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi ganti kelamin sebagaimana poin 1 adalah sama dengan jenis kelamin semula seperti belum dilakukan operasi ganti kelamin, mesti telah memperoleh penetapan pengadilan.
B. Penyempurnaan Alat Kelamin
1 . Menyempurnakan alat kelamin bagi seorang *khantsa* yang fungsi alat kelamin laki-lakinya lebih dominan atau sebaliknya, melalui proses operasi penyempurnaan alat kelamin, maka hukumnya diperbolehkan;
2. Membantu melaksanakan penyempurnaan alat kelamin seperti dimaksud poin 1, diperbolehkan;
3 . Pelaksanaan operasi penyempurnaan seperti dimaksud poin 1 itu harus berdasarkan atas pertimbangan medis bukan hanya pertimbangan psikis semata;
4. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi yg dimaksud poin 1 dibolehkan sehingga memiliki implikasi hukum syar’i terkait penyempurbaan tersebut;
5. Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi domaksud poin 1 adalah sesuai dengan jenis kelamin setelah penyempurnaan sekalipun belum mendapat penetapan pengadilan terkait perubahan status tersebut.
Sel Khusus Untuk Lucinta Luna
Setelah menyandang status tersangka, Lucinta Luna akan ditempatkan di sel khusus di blok wanita bagi.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengatakan Lucinta Luna akan dititipkan sementara dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
"Sudah kita siapkan sel khusus. Sel khusus itu artinya di blok wanita, tapi cuma sendirian," ujar Barnabas, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Disinggung alasan penempatan Lucinta Luna di sel tahanan blok wanita, Barnabas menyebut kepolisian mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan bagi yang bersangkutan.
Pihak kepolisian juga mempertimbangkan kemungkinan Lucinta Luna akan menerima perundungan saat di dalam sel tahanan.
"Kita pertimbangannya keamanan. Siapapun tahanan yang masuk di kita, kita wajib menjaga keamanannya baik fisik maupun psikologis. Untuk menghindari dibully, itu kewajiban kita untuk melakukan itu," kata dia.
Di sisi lain, Barnabas mengatakan sel tahanan di blok pria juga penuh.
Sehingga Lucinta Luna dititipkan di blok wanita.
"Kebetulan blok pria juga penuh, blok wanitanya masih longgar," katanya.